- Pemerintah berencana menambah layer tarif cukai tembakau baru yang dikhawatirkan memicu pergeseran konsumsi ke produk lebih murah.
- Pengamat menilai penambahan layer tersebut akan melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian konsumsi rokok bagi masyarakat serta anak-anak.
- Data DJBC menunjukkan peredaran rokok ilegal meningkat signifikan pada awal 2026, sehingga diperlukan penguatan pengawasan dan penegakan hukum.
Suara.com - Rencana pemerintah menambah layer tarif dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) menuai sorotan dari berbagai kalangan. Kebijakan yang disebut-sebut dapat mengakomodasi produk rokok ilegal ini dinilai berpotensi memicu pergeseran konsumsi ke rokok yang lebih murah (downtrading), sekaligus belum menyentuh akar persoalan utama, yakni maraknya peredaran rokok ilegal.
Sejumlah pengamat menilai, pendekatan fiskal semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini juga berkaitan erat dengan lemahnya penegakan hukum. Selain berdampak pada penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga menciptakan distorsi pasar dan melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian konsumsi.
Ketua Center of Human and Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD), Roosita Meilani Dewi, menekankan pentingnya keseimbangan antara kebijakan tarif dan pengawasan di lapangan.
“Pengawasan rokok ilegal dan kebijakan tarif harus berjalan beriringan. Ini adalah dua hal yang sama-sama penting dan harus dilakukan secara bersamaan, bukan hanya salah satu,” ujarnya.
Roosita juga menilai rencana penambahan layer Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan tarif lebih rendah justru berisiko memperparah fenomena downtrading.
“Penambahan layer lebih murah untuk SKM bukan solusi bagi fenomena downtrading, bahkan menunjukkan pemerintah akan mendorong downtrading lebih marak, karena downtrading terjadi karena layer rokok kita terlalu kompleks,” katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan menurunkan konsumsi, melainkan hanya menggeser pilihan konsumen ke produk yang lebih terjangkau.
“Dapat dipastikan konsumsi hanya akan beralih saja bukan dikurangi. Karena masyarakat akan mengurangi konsumsi jika rokok mahal. Apalagi dengan layer lebih rendah dengan cukai lebih rendah tentu harga bisa dijangkau masyarakat,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Project Lead for Tobacco Control dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia. Ia menyebut, tanpa penambahan layer baru pun fenomena pergeseran konsumsi sudah terjadi dalam struktur saat ini.
“Dengan delapan layer saja, tanpa ada tambahan layer baru SKM yang tarifnya lebih murah sudah banyak perpindahan konsumsi dari layer yang atas, dari SKM 1 atau dari Sigaret Putih Mesin (SPM) ke layer yang bawah-bawahnya,” ujarnya.
Beladenta memperingatkan, penambahan layer baru berpotensi memperluas konsumsi rokok murah di masyarakat.
“Jadi sangat berpotensi sekali dengan ditambah layer maka lebih banyak lagi downtrading atau konsumsi rokok ke golongan yang lebih murah,” katanya.
Ia juga menilai kebijakan ini berisiko menambah variasi produk rokok murah di pasar, sehingga melemahkan upaya pengendalian konsumsi.
“Dengan adanya penambahan layer SKM itu artinya menambah jumlah variasi brand atau rokok legal yang murah. Konsumen tetap akan mendapat pilihan untuk tetap mengonsumsi rokok murahnya,” ujarnya.
Di sisi lain, data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan penindakan rokok ilegal pada kuartal I 2026 meningkat signifikan, yakni melonjak 66,4 persen secara tahunan dengan barang bukti mencapai 422 juta batang. Angka ini memperkuat kekhawatiran bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius.