Feminist Jakarta Serukan Negara Tanggung Jawab Atas Femisida dan Kerusakan Lingkungan

Andi Ahmad S, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Minggu, 07 Desember 2025 | 01:51 WIB
Feminist Jakarta Serukan Negara Tanggung Jawab Atas Femisida dan Kerusakan Lingkungan
Feminist menggelar Feminist Festival 2025 dengan mengusung tema “Panggung Ingatan Suara Perempuan" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada Sabtu (6/12/2025). [Yaumal/Suara.com]
baca 10 detik
  • Feminist Festival 2025 di Jakarta menghasilkan rekomendasi penting tentang keadilan reproduksi, menuntut negara mengintegrasikan pendidikan kesehatan komprehensif dan akses layanan tanpa diskriminasi.

  • Isu eksplorasi alam menyoroti kerentanan perempuan dan menuntut negara untuk bertanggung jawab dan memberikan pemulihan adil, termasuk jaminan kesehatan, sanitasi, dan perlindungan hukum.

  • Tuntutan pada isu kekerasan berbasis gender dan femisida mencakup pembentukan hukum pidana khusus femisida dan reformasi sistemik pemulihan korban untuk mengatasi kegagalan perlindungan negara.

Lebih lanjut untuk isu kekerasan berbasis gender, dan dan femisida disampaikan Ana Abdillah dari Women Crisis Center Jombang. Untuk kekerasan terhadap perempuan mereka menghimpun sebanyak 11 kasus kekerasan berbasis gender, lima di antaranya merupakan femisida yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

"Meskipun jumlah kasus yang terdokumentasikan terbatas, pola kekerasan dan hambatan dalam memperoleh keadilan, kebenaran, pemulihan yang mereka alami menunjukkan kompleksitas persoalan yang sangat besar," kata Ana.

Dijelaskan dari sejumlah kasus itu seluruhnya berakar dari diskriminasi yang disebabkan peran gender hingga seksualitas perempuan dari ruang personal, publik hingga negara. Beberapa bentuk kekerasan itu di antaranya pembatasan ekspresi gender, perkawinan anak, KDRT hingga pelecehan dan eksploitasi seksual.

Ana menyebut dari sejumlah kasus yang mereka himpun, semakin menegaskan bahwa kekerasan dan femisida yang terjadi bukan peristiwa individual melainkan bentuk kegagalan sistemik negara dalam melindungi warganya.

Untuk itu, mereka menyampaikan sejumlah tuntutannya, di antaranya meminta kepada DPR dan pemerintah membentuk hukum pidana khusus tentang femisida.

"Yang di dalamnya juga mencakup aspek pencegahan, penanganan, pemulihan korban, dan juga anggota keluarganya," ujar Ana.

Dalam aspek pemulihan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus mengembangkan instrumen asesmen psikologis dan juga sosial yang dapat memperkuat pembuktian kerugian immateriil. Hal itu menjadi penting, karena sering diabaikan hakim dalam proses persidangan.

Kemudian, mereformasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk pedoman teknis perhitungan restitusi.

"Dan yang rekomendasi terakhir adalah dalam konteks penghapusan diskriminasi dan pemenuhan hak kelompok rentan adalah menyediakan mekanisme perlindungan darurat bagi transpuan yang bekerja di ruang publik dan berisiko tinggi mengalami kekerasan," ujar Ana.

baca juga

"Termasuk akses cepat ke layanan hukum dan juga kesehatan. Akomodasi yang layak bagi kawan-kawan penyandang disabilitas terutama dalam proses hukum, layanan kesehatan dan juga sistem pemulihan," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rapat Darurat Hambalang: Prabowo Ultimatum Listrik Sumatera Nyala 2 Hari, Jalur BBM Wajib Tembus

Rapat Darurat Hambalang: Prabowo Ultimatum Listrik Sumatera Nyala 2 Hari, Jalur BBM Wajib Tembus

News | Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:54 WIB

Prabowo Beri Hasto Amnesti, Habiburokhman: Agar Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik

Prabowo Beri Hasto Amnesti, Habiburokhman: Agar Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik

News | Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:07 WIB

Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto

Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto

News | Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:22 WIB

Waspada Rob! Malam Minggu Pluit dan Marunda Masih Tergenang, BPBD DKI Jakarta Kebut Penyedotan Air

Waspada Rob! Malam Minggu Pluit dan Marunda Masih Tergenang, BPBD DKI Jakarta Kebut Penyedotan Air

News | Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:25 WIB

Update Banjir Rob Jakarta: 17 RT Kepulaun Seribu Terdampak, 6 RT di Jakarta Utara Kembali Terendam!

Update Banjir Rob Jakarta: 17 RT Kepulaun Seribu Terdampak, 6 RT di Jakarta Utara Kembali Terendam!

News | Sabtu, 06 Desember 2025 | 17:06 WIB

3 Rute Jakarta-Bandung Naik Mobil untuk Liburan, Berapa Jam Sampai dan Saldo E-Toll yang Disiapkan?

3 Rute Jakarta-Bandung Naik Mobil untuk Liburan, Berapa Jam Sampai dan Saldo E-Toll yang Disiapkan?

Otomotif | Sabtu, 06 Desember 2025 | 15:30 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×