Feminist Jakarta Serukan Negara Tanggung Jawab Atas Femisida dan Kerusakan Lingkungan

Andi Ahmad S | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Minggu, 07 Desember 2025 | 01:51 WIB
Feminist Jakarta Serukan Negara Tanggung Jawab Atas Femisida dan Kerusakan Lingkungan
Feminist menggelar Feminist Festival 2025 dengan mengusung tema “Panggung Ingatan Suara Perempuan" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada Sabtu (6/12/2025). [Yaumal/Suara.com]
  • Feminist Festival 2025 di Jakarta menghasilkan rekomendasi penting tentang keadilan reproduksi, menuntut negara mengintegrasikan pendidikan kesehatan komprehensif dan akses layanan tanpa diskriminasi.

  • Isu eksplorasi alam menyoroti kerentanan perempuan dan menuntut negara untuk bertanggung jawab dan memberikan pemulihan adil, termasuk jaminan kesehatan, sanitasi, dan perlindungan hukum.

  • Tuntutan pada isu kekerasan berbasis gender dan femisida mencakup pembentukan hukum pidana khusus femisida dan reformasi sistemik pemulihan korban untuk mengatasi kegagalan perlindungan negara.

Lebih lanjut untuk isu kekerasan berbasis gender, dan dan femisida disampaikan Ana Abdillah dari Women Crisis Center Jombang. Untuk kekerasan terhadap perempuan mereka menghimpun sebanyak 11 kasus kekerasan berbasis gender, lima di antaranya merupakan femisida yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

"Meskipun jumlah kasus yang terdokumentasikan terbatas, pola kekerasan dan hambatan dalam memperoleh keadilan, kebenaran, pemulihan yang mereka alami menunjukkan kompleksitas persoalan yang sangat besar," kata Ana.

Dijelaskan dari sejumlah kasus itu seluruhnya berakar dari diskriminasi yang disebabkan peran gender hingga seksualitas perempuan dari ruang personal, publik hingga negara. Beberapa bentuk kekerasan itu di antaranya pembatasan ekspresi gender, perkawinan anak, KDRT hingga pelecehan dan eksploitasi seksual.

Ana menyebut dari sejumlah kasus yang mereka himpun, semakin menegaskan bahwa kekerasan dan femisida yang terjadi bukan peristiwa individual melainkan bentuk kegagalan sistemik negara dalam melindungi warganya.

Untuk itu, mereka menyampaikan sejumlah tuntutannya, di antaranya meminta kepada DPR dan pemerintah membentuk hukum pidana khusus tentang femisida.

"Yang di dalamnya juga mencakup aspek pencegahan, penanganan, pemulihan korban, dan juga anggota keluarganya," ujar Ana.

Dalam aspek pemulihan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus mengembangkan instrumen asesmen psikologis dan juga sosial yang dapat memperkuat pembuktian kerugian immateriil. Hal itu menjadi penting, karena sering diabaikan hakim dalam proses persidangan.

Kemudian, mereformasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk pedoman teknis perhitungan restitusi.

"Dan yang rekomendasi terakhir adalah dalam konteks penghapusan diskriminasi dan pemenuhan hak kelompok rentan adalah menyediakan mekanisme perlindungan darurat bagi transpuan yang bekerja di ruang publik dan berisiko tinggi mengalami kekerasan," ujar Ana.

"Termasuk akses cepat ke layanan hukum dan juga kesehatan. Akomodasi yang layak bagi kawan-kawan penyandang disabilitas terutama dalam proses hukum, layanan kesehatan dan juga sistem pemulihan," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rapat Darurat Hambalang: Prabowo Ultimatum Listrik Sumatera Nyala 2 Hari, Jalur BBM Wajib Tembus

Rapat Darurat Hambalang: Prabowo Ultimatum Listrik Sumatera Nyala 2 Hari, Jalur BBM Wajib Tembus

News | Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:54 WIB

Prabowo Beri Hasto Amnesti, Habiburokhman: Agar Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik

Prabowo Beri Hasto Amnesti, Habiburokhman: Agar Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik

News | Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:07 WIB

Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto

Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto

News | Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:22 WIB

Waspada Rob! Malam Minggu Pluit dan Marunda Masih Tergenang, BPBD DKI Jakarta Kebut Penyedotan Air

Waspada Rob! Malam Minggu Pluit dan Marunda Masih Tergenang, BPBD DKI Jakarta Kebut Penyedotan Air

News | Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:25 WIB

Update Banjir Rob Jakarta: 17 RT Kepulaun Seribu Terdampak, 6 RT di Jakarta Utara Kembali Terendam!

Update Banjir Rob Jakarta: 17 RT Kepulaun Seribu Terdampak, 6 RT di Jakarta Utara Kembali Terendam!

News | Sabtu, 06 Desember 2025 | 17:06 WIB

3 Rute Jakarta-Bandung Naik Mobil untuk Liburan, Berapa Jam Sampai dan Saldo E-Toll yang Disiapkan?

3 Rute Jakarta-Bandung Naik Mobil untuk Liburan, Berapa Jam Sampai dan Saldo E-Toll yang Disiapkan?

Otomotif | Sabtu, 06 Desember 2025 | 15:30 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB