Pengamat Dukung Langkah Mendagri Tito Periksa Bupati Aceh Selatan: Perlu Disanksi Tegas

Bangun Santoso

Minggu, 07 Desember 2025 | 15:35 WIB
Pengamat Dukung Langkah Mendagri Tito Periksa Bupati Aceh Selatan: Perlu Disanksi Tegas
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
  • Mendagri mengirim tim Itjen Kemendagri ke Aceh memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS karena umrah saat daerahnya dilanda bencana.
  • Mirwan diduga melanggar UU Pemda karena bepergian luar negeri tanpa izin, berpotensi dikenai sanksi pemberhentian sementara tiga bulan.
  • Tindakan Mendagri diapresiasi sebagai penegasan pengawasan pusat terhadap etika dan tanggung jawab kepala daerah saat krisis.

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengambil langkah tegas menegakkan disiplin dan etika kepala daerah dengan mengirim tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Aceh untuk memeriksa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, yang diketahui berada di Tanah Suci untuk ibadah umrah saat wilayahnya dilanda banjir dan tanah longsor.

Langkah cepat Mendagri Tito itu diapresiasi pengamat politik Citra Institute, Efriza, yang menilai Tito sedang menegakkan prinsip kepemimpinan daerah dan memastikan kepala daerah tidak mengabaikan rakyatnya pada situasi krisis.

“Tindakan Mendagri adalah bentuk nyata pengawasan pusat, sehingga tampak kehadiran pemerintah pusat mengawasi kinerja pemerintah daerahnya,” ujar Efriza, Sabtu (6/12/2025).

Menurutnya, kepergian Mirwan ke luar negeri pada saat masyarakat sedang berjuang menghadapi dampak banjir dan longsor merupakan tindakan yang tidak patut dan layak diberi sanksi.

Mendagri Tito sebelumnya juga langsung menghubungi Mirwan dan memerintahkannya segera kembali ke tanah air untuk menangani bencana. Setelah instruksi tersebut, Mirwan dijadwalkan pulang pada Minggu (7/12/2025).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menegaskan kehadiran kepala daerah sangat penting dalam masa darurat untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat.

Karena itulah, Itjen Kemendagri bergerak ke Aceh untuk melakukan pemeriksaan setibanya Mirwan di Indonesia.

Mirwan diduga melanggar Pasal 76 Ayat 1 Huruf i Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin tertulis dari Mendagri.

Pelanggaran ini berpotensi dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan sebagaimana diatur Pasal 77.

“Dalam konteks politik lokal, Mendagri sudah bekerja dengan baik dan benar, tindakan pengawasan dan pemeriksaan dapat menjadi preseden penting agar kepala daerah tidak abai terhadap fungsi kepemimpinan krisis, dan mendorong terciptanya budaya pemerintahan yang lebih responsif, dan sensitif terhadap kondisi warga yang sedang terdampak," kata Efriza.

Efriza juga menilai ketegasan Tito mengirim Itjen tak lama setelah mengetahui Mirwan juga mengabaikan larangan Gubernur Aceh Muzakir Manaf menunjukkan bahwa Mendagri tidak memberi ruang bagi kelalaian pejabat daerah.

“Turunnya Itjen menunjukkan pusat tidak ingin kejadian ini menjadi preseden buruk bagi disiplin dan etika jabatan kepala daerah. Ini juga memperlihatkan bahwa dalam situasi krisis, kepemimpinan daerah semestinya dituntut hadir secara nyata," ujar Efriza.

Ia menambahkan, Mendagri perlu menjatuhkan sanksi administratif dan etik agar kasus serupa tidak terulang, terlebih rakyat Aceh Selatan masih kesulitan mengakses makanan, air bersih, dan hunian sementara.

“Jika Kemendagri hanya memeriksa tanpa sanksi yang tegas, citra kementerian justru bisa terimbas. Apalagi Gerindra sudah mencopot Mirwan dari jabatan Ketua DPC,” kata Efriza.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Fakta Bupati Aceh Selatan: Pergi Umrah Rayakan Ultah Istri saat Bencana

7 Fakta Bupati Aceh Selatan: Pergi Umrah Rayakan Ultah Istri saat Bencana

Bisnis | Minggu, 07 Desember 2025 | 16:57 WIB

Kemendagri Angkat Bicara Tanggapi Bupati Aceh Selatan Bepergian ke Luar Negeri di Tengah Bencana

Kemendagri Angkat Bicara Tanggapi Bupati Aceh Selatan Bepergian ke Luar Negeri di Tengah Bencana

News | Minggu, 07 Desember 2025 | 07:52 WIB

Gebrakan Mendagri Tito untuk Geopark Disambut Baik Ahli: Kunci Sukses di Tangan Pemda

Gebrakan Mendagri Tito untuk Geopark Disambut Baik Ahli: Kunci Sukses di Tangan Pemda

News | Sabtu, 06 Desember 2025 | 18:35 WIB

Tinggalkan Rakyat Saat Banjir demi Umrah, Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan dari Ketua DPC Partai

Tinggalkan Rakyat Saat Banjir demi Umrah, Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan dari Ketua DPC Partai

News | Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:07 WIB

Tri Tito Lantik Anggieta Bestari Tabo sebagai Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua Pegunungan

Tri Tito Lantik Anggieta Bestari Tabo sebagai Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua Pegunungan

News | Jum'at, 05 Desember 2025 | 19:23 WIB

Profil Mirwan MS: Bupati Aceh Selatan, Viral Pergi Umroh saat Rakyatnya Dilanda bencana

Profil Mirwan MS: Bupati Aceh Selatan, Viral Pergi Umroh saat Rakyatnya Dilanda bencana

News | Jum'at, 05 Desember 2025 | 11:30 WIB

Mendagri Minta PKK Papua Pegunungan Pastikan Program Tepat Sasaran

Mendagri Minta PKK Papua Pegunungan Pastikan Program Tepat Sasaran

News | Kamis, 04 Desember 2025 | 19:31 WIB

Terkini

Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 09:42 WIB

Qadari Bocorkan Jurus Main Saham Saat IHSG Bergejolak: Cuan 40 Persen Langsung Out

Qadari Bocorkan Jurus Main Saham Saat IHSG Bergejolak: Cuan 40 Persen Langsung Out

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 09:36 WIB

Donald Trump Pede Akan Umumkan Kemenangan Mutlak Perang dengan Iran

Donald Trump Pede Akan Umumkan Kemenangan Mutlak Perang dengan Iran

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:37 WIB

DPR Bersiap Sahkan RUU Polri Hari Ini, Keputusan Final Ditentukan di Paripurna

DPR Bersiap Sahkan RUU Polri Hari Ini, Keputusan Final Ditentukan di Paripurna

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:33 WIB

Jual Mobil Demi Keliling Dunia, Pesepeda Wanita Iran Ini Ungkap Rahasia Bahagia Lewat 'Slow Life'

Jual Mobil Demi Keliling Dunia, Pesepeda Wanita Iran Ini Ungkap Rahasia Bahagia Lewat 'Slow Life'

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:31 WIB

Ayatollah Mojtaba Khamenei: Rezim Zionis Goyang, Tunggu Beberapa Hari Lagi Berakhir

Ayatollah Mojtaba Khamenei: Rezim Zionis Goyang, Tunggu Beberapa Hari Lagi Berakhir

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:19 WIB

Berapa Korban Gempa Filipina? Ini Update Terbaru Per 9 Juni 2026

Berapa Korban Gempa Filipina? Ini Update Terbaru Per 9 Juni 2026

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:13 WIB

Bos Maktour Kembali Dipanggil KPK Usai Anak Buahnya Ditahan

Bos Maktour Kembali Dipanggil KPK Usai Anak Buahnya Ditahan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:13 WIB

Kilang Petrokimia Mahshahr Iran Jadi Sasaran Rudal Balasan Zionis Israel

Kilang Petrokimia Mahshahr Iran Jadi Sasaran Rudal Balasan Zionis Israel

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:08 WIB

12 Korupsi Sepanjang Tahun 2026: Rasuah Merajalela, Terbaru Bupati Muara Enim

12 Korupsi Sepanjang Tahun 2026: Rasuah Merajalela, Terbaru Bupati Muara Enim

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 08:02 WIB