WN China Direktur PT PMT Jadi Tersangka Kasus Radiasi Cikande, Sempat 'Kabur' ke Luar Negeri

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 08 Desember 2025 | 10:13 WIB
WN China Direktur PT PMT Jadi Tersangka Kasus Radiasi Cikande, Sempat 'Kabur' ke Luar Negeri
Dekontaminasi Cesium di Cikande
Baca 10 detik
  • Direktorat Tipidter Bareskrim Polri menetapkan Lin Jingzhang, Direktur PT PMT, tersangka atas dugaan pencemaran radiasi Cs-137 di Cikande, Banten.
  • Pencemaran disebabkan penggunaan scrap metal domestik terkontaminasi Cs-137 sebagai bahan baku peleburan oleh PT PMT.
  • Tersangka dijerat pasal kesengajaan menyebabkan pencemaran lingkungan dan telah dicekal.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137, secara resmi menetapkan Lin Jingzhang, Warga China yang menjabat sebagai Direktur PT Peter Metal Technology (PT PMT), sebagai tersangka.

Penetapan ini terkait kasus dugaan pencemaran lingkungan serius dan paparan radiasi Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Banten.

Langkah hukum ini diambil setelah serangkaian penyelidikan intensif yang menguak adanya pelanggaran lingkungan hidup dan temuan paparan radiasi tinggi di area tungku pembakaran milik PT PMT.

Sebelum dijadikan sebagai tersangka, dalam pemberitaan Suara.com sebelumnya. Lin Jingzhang sempat pergi dari Indonesia tanpa keterangan yang jelas.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada 26 dan 29 Agustus 2025, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan penyidik mencatat paparan radiasi yang mengkhawatirkan, mencapai 216 microsievert/jam pada tungku luar dan bahkan hingga 700 microsievert/jam pada tungku dalam.

Sumber Pencemaran dan Modus Pelanggaran

Satgas Penanganan kerawanan Bahaya Radionuklida Cs-137 mengungkapkan bahwa sumber radioaktif Cs-137 berasal dari scrap metal (logam rongsokan) yang digunakan PT PMT sebagai bahan baku peleburan (smelting).

Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas, Bara Krishna Hasibuan, menjelaskan bahwa scrap yang terpapar Cs-137 tersebut berasal dari sumber dalam negeri.

PT PMT membelinya dari tempat penjualan barang bekas atau rongsokan yang di dalamnya terdapat peralatan bekas industri yang telah terkontaminasi isotop radioaktif.

Baca Juga: Marak Rokok Ilegal di Jakarta, Bea Cukai: Masuk dari Malaysia-China

Berdasarkan keterangan yang diterima, PT PMT memiliki 66 pemasok di tahun 2024 (dari Jakarta, Banten, Tangerang, Surabaya) dan 82 pemasok di tahun 2025 (dari Jakarta, Kalimantan, Surabaya, dan Sumatra), dengan total bahan baku yang diterima mencapai 3.548,7 ton.

Selain penggunaan bahan baku terkontaminasi, penyidikan juga menemukan dugaan pelanggaran terkait pengelolaan limbah.

Penyidik dari Satgas dan Kementerian Lingkungan Hidup menemukan adanya limbah sisa industri berupa refraktori bekas (diduga mengandung Bahan Beracun dan Berbahaya/B3) bertekstur padat yang diletakkan di gudang produksi dan belum dikelola atau diangkut oleh pihak ketiga.

Bahkan, ada dugaan PT PMT membuang limbah bekas produksi ini ke salah satu lapak rongsok di Cikande.

Pasal yang Diterapkan dan Pencekalan

Direktur Tindak Pidana Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Frans Cahyono, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan dalam penyebaran Cs-137 oleh PT PMT. Tersangka Lin Jingzhang dijerat dengan:

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI