- Kisah Mbah Tarman (75) dan Sheila Arika (25) berakhir Mbah Tarman ditahan Polres Pacitan sebagai tersangka dugaan penipuan.
- Mbah Tarman mengakui memalsukan cek mahar senilai Rp3 miliar agar Sheila bersedia menikahinya.
- Kepolisian memproses kasus viral ini setelah cek mahar dinyatakan palsu berdasarkan uji laboratorium forensik.
Suara.com - Kisah cinta dongeng yang sempat viral antara Kakek Tarman atau Mbah Tarman (75) dengan Sheila Arika (25) berakhir pahit di balik jeruji besi. Mbah Tarman kini telah resmi ditahan.
Mbah Tarman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pacitan dalam kasus dugaan penipuan, usai cek mahar senilai Rp3 miliar yang ia berikan ternyata palsu.
Di hadapan penyidik, Mbah Tarman tanpa basa-basi mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat memalsukan cek bernilai fantastis itu hanya karena satu alasan, agar Sheila, gadis pujaannya yang terpaut usia 50 tahun, luluh dan bersedia menerima pinangannya.
"Ya biar istri saya mau, itu saja," kata Tarman singkat saat dihadirkan di Gedung Bhayangkara, Rabu (10/12/2025).
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengonfirmasi status hukum Mbah Tarman.
Menurutnya, kasus yang menyedot perhatian publik ini diproses secara serius hingga akhirnya sang kakek resmi menjadi tersangka dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami release kasus yang prosesnya cukup lama, ramai dan viral yaitu berkaitan dengan kasus pemalsuan cek yaitu mbah Tarman,” kata Ayub saat konferensi pers.
Ayub menjelaskan, pihak kepolisian bahkan proaktif memulai penyelidikan dengan menerbitkan Laporan Model A, yaitu laporan yang dibuat langsung oleh aparat ketika menemukan dugaan tindak pidana, mengingat kasus ini telah menjadi konsumsi publik yang luas.
Untuk membuktikan penipuan tersebut, polisi tidak main-main. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk sebuah flashdisk berisi dokumentasi yang telah diuji di Laboratorium Forensik. Keterangan dari saksi ahli juga memperkuat dugaan tersebut.
Baca Juga: Mahar Cek Rp3 Miliar Viral, Terbongkar Mbah Tarman Rupanya Eks Narapidana
“Diperkuat dengan keterangan saksi ahli yaitu Bank BCA dan labfor,” katanya.
Hasilnya pun telak. Cek senilai Rp3 miliar yang sempat membuat heboh jagat maya itu dinyatakan tidak sesuai dengan spesimen asli dari bank, alias palsu.
Sebelumnya, video prosesi ijab kabul Mbah Tarman dan Sheila Arika menjadi buah bibir di media sosial.
Bukan hanya karena jurang usia yang dalam di antara keduanya, tetapi juga karena mahar yang tak biasa. Dalam video itu, terdengar jelas suara penghulu yang menikahkan keduanya.
"Saudara Tarman, saya nikahkan Shela Arika binti Arif Supriyadi kepada saudara, dengan maskawin berupa seperangkat alat salat dan cek senilai Rp 3 miliar, saudara bayar tunai," demikian ucapan penghulu dalam rekaman video yang viral tersebut.
Ironisnya, setelah pernikahan viral itu, drama baru terungkap. Mbah Tarman dikabarkan kabur dan turut membawa sejumlah barang berharga milik keluarga mempelai perempuan.