Polisi Kantongi 2 Bukti Kunci Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 11 Desember 2025 | 16:34 WIB
Polisi Kantongi 2 Bukti Kunci Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan
Ilustrasi tragedi kebakaran maut gedung Terra Drone. [Dok. Suara.com]
  • Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Dirut Terra Drone berinisial MW sebagai tersangka utama kebakaran pada Selasa (9/12).
  • Penetapan tersangka MW didasarkan pada dua alat bukti kuat dari saksi dan temuan di lokasi kejadian perkara.
  • Tersangka MW dijerat pasal berlapis termasuk KUHP dan UU Keselamatan Kerja, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.

Suara.com - Misteri yang menyelimuti tragedi kebakaran maut di rumah toko (ruko) Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, mulai tersibak. Polres Metro Jakarta Pusat secara resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) perusahaan drone tersebut, yang berinisial MW (Michael Wisnu Wardhana), sebagai tersangka utama dalam insiden yang merenggut 22 nyawa pada Selasa (9/12) lalu.

Penetapan status tersangka ini bukan tanpa dasar. Pihak kepolisian menegaskan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat sang direktur utama. MW diamankan oleh pihak berwenang pada Rabu malam, sehari setelah insiden nahas tersebut terjadi.

"Kami amankan (Dirut Terra Drone) semalam berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Keyakinan penyidik ini diperkuat oleh serangkaian temuan di lokasi kejadian perkara (TKP) dan hasil pemeriksaan saksi. Menurut Roby, dua alat bukti tersebut sudah lebih dari cukup untuk memenuhi syarat penetapan tersangka terhadap MW. Bukti-bukti tersebut bersifat krusial dan saling menguatkan satu sama lain.

Secara spesifik, bukti yang menjadi pegangan polisi terdiri dari beberapa elemen penting yang ditemukan selama proses investigasi awal.

"Ada keterangan saksi, dokumen dan bukti-bukti lainnya ditemukan di lokasi," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Dengan statusnya sebagai tersangka, MW kini dihadapkan pada jerat pasal berlapis yang serius. Penyidik tidak hanya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi juga memperkuat sangkaan dengan undang-undang lain yang relevan dengan lokasi kejadian yang merupakan tempat kerja.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka MW adalah Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Selain itu, polisi juga menerapkan Undang-Undang No.1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, yang mengindikasikan adanya dugaan kelalaian dalam standar keamanan di lingkungan kerja. Ancaman hukuman yang menanti pun tidak main-main.

"Untuk ancaman kurungan penjara 5 tahun sampai dengan 12 tahun," katanya.

Kebakaran hebat yang melanda Ruko Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12) siang, meninggalkan duka mendalam dengan tewasnya 22 orang.

Dalam keterangan sebelumnya, pihak kepolisian sempat memberikan detail mengenai kondisi para korban saat ditemukan.

Seluruh jasad yang dievakuasi dari lokasi kebakaran dilaporkan dalam keadaan utuh dan tidak mengalami luka bakar yang parah, sehingga proses identifikasi dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Michael Wishnu Wardhana? Bos Terra Drone, Kini Jadi Tersangka Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan

Siapa Michael Wishnu Wardhana? Bos Terra Drone, Kini Jadi Tersangka Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 14:04 WIB

Profil Terra Drone: Perusahaan Drone Hingga Pemetaan Lahan Sawit, Siapa Pemiliknya?

Profil Terra Drone: Perusahaan Drone Hingga Pemetaan Lahan Sawit, Siapa Pemiliknya?

Bisnis | Kamis, 11 Desember 2025 | 13:59 WIB

Polisi Tangkap Bos Terra Drone Michael Wishnu Wardana, Ini Sosoknya

Polisi Tangkap Bos Terra Drone Michael Wishnu Wardana, Ini Sosoknya

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 13:29 WIB

Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut di Kemayoran, Polisi Ungkap Pasal Kelalaian

Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut di Kemayoran, Polisi Ungkap Pasal Kelalaian

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 10:03 WIB

Tragedi Kebakaran Terra Drone, Pengamat Desak Audit Keselamatan Gedung Tanpa Tawar-Menawar

Tragedi Kebakaran Terra Drone, Pengamat Desak Audit Keselamatan Gedung Tanpa Tawar-Menawar

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 09:43 WIB

Tragedi Terra Drone Tewaskan 22 Orang, Pengamat: Bukti Kegagalan Sistem Keselamatan Gedung

Tragedi Terra Drone Tewaskan 22 Orang, Pengamat: Bukti Kegagalan Sistem Keselamatan Gedung

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 08:46 WIB

Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru

Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru

News | Rabu, 10 Desember 2025 | 17:43 WIB

Terkini

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

News | Minggu, 26 April 2026 | 22:53 WIB

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:34 WIB

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:20 WIB