Pengamat Ungkap Untung-Rugi Jika Bulog dan Bapanas Disatukan

Bella | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 12 Desember 2025 | 16:04 WIB
Pengamat Ungkap Untung-Rugi Jika Bulog dan Bapanas Disatukan
Ilustrasi bulog disatukan dengan Bapanas - Pekerja mengangkut beras saat bongkar muat di gudang Bulog Cabang Cirebon, Jawa Barat, Rabu (6/8/2025). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa]
  • Penggabungan Bapanas ke Perum Bulog dalam revisi UU Pangan akan bubarkan Bapanas pada 31 Desember 2025.
  • Bulog baru akan memegang fungsi regulator dan operator, mengalihkan seluruh kewenangan Bapanas kepadanya.
  • Perubahan ini menimbulkan risiko konflik kepentingan akibat penyatuan fungsi, seperti potensi terulangnya kasus Buloggate.

Suara.com - Pengamat pangan Khudori menilai rencana penggabungan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan Perum Bulog melalui revisi UU Pangan akan mengubah struktur kelembagaan pangan secara besar-besaran dalam waktu singkat.

Menurutnya, proses yang tengah berjalan membuka kemungkinan Bapanas dibubarkan hanya tiga tahun setelah berdiri.

“Kalau semua sesuai rencana, Bapanas akan berakhir pada 31 Desember 2025,” kata Khudori, Jumat (12/12/2025).

Ia menjelaskan, dampak dari penyatuan tersebut bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan penghapusan total satu lembaga negara.

Bapanas yang selama ini berperan dalam koordinasi lintas sektor pangan akan hilang sebelum mencapai kestabilan kelembagaan.

Karena itu, menurutnya, perubahan ini merupakan reposisi besar dalam sistem pangan nasional.

Dasar hukum konsolidasi tersebut, kata Khudori, sudah terlihat jelas dalam draf RUU Pangan terbaru.

Dokumen tersebut bukan hanya mengubah aturan lama, tetapi merancang ulang peran negara dalam urusan pangan dengan mengalihkan seluruh kewenangan Bapanas kepada lembaga baru bernama Bulog.

“Dalam draf RUU Pangan versi 24 September 2025, Bapanas dan Perum Bulog dilebur menjadi Bulog,” jelasnya.

Bulog baru nantinya memegang dua fungsi sekaligus, yakni regulator dan operator. Selama ini kedua tugas tersebut dipisahkan agar kebijakan tetap independen dan operasional berjalan efektif.

Penyatuan mandat, menurut Khudori, membuat Bulog menjadi lembaga yang jauh lebih dominan dibanding model sekarang.

“Wewenang regulator di Bapanas dan fungsi operator di Bulog akan menyatu,” ujarnya.

Khudori juga menyoroti alasan politik dan administratif dari DPR yang menginginkan satu lembaga tunggal yang mampu memimpin koordinasi pangan lintas sektor.

Hal itu tercermin dalam naskah akademik revisi UU yang menekankan pentingnya integrasi kelembagaan untuk mencapai kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan.

Ia menambahkan, perubahan besar juga tampak pada Bab XII RUU Pangan yang kini merinci struktur organisasi Bulog, mekanisme pengawasan, hingga relasi pusat-daerah.

Menurutnya, perluasan ini menunjukkan DPR ingin menempatkan Bulog sebagai pusat penyelenggaraan pangan nasional.

Revisi UU Pangan juga mengubah konsep cadangan pangan nasional. Cadangan tidak lagi sebatas antisipasi gejolak harga atau keadaan darurat, tetapi mencakup kerawanan pangan dan masalah gizi. Implikasinya, daerah hingga desa wajib memiliki cadangan pangan sendiri.

“Pemerintah bahkan bisa memanfaatkan cadangan pangan masyarakat yang dikelola pelaku usaha untuk kebutuhan cadangan pemerintah,” tambahnya.

Ia turut mencermati penambahan bab baru tentang penyelamatan pangan yang memberikan tanggung jawab kepada pusat dan daerah untuk mencegah pemborosan serta mengurangi sisa pangan.

Ketentuan ini, menurutnya, menuntut perubahan besar dalam tata kelola pasokan dan konsumsi pangan di Indonesia.

Meski mengakui penguatan lembaga pangan membawa peluang positif, Khudori mengingatkan adanya risiko tinggi.

Penyatuan fungsi regulator dan operator, katanya, dapat memunculkan konflik kepentingan yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, seperti kasus-kasus yang pernah menjerat Bulog pada masa lalu.

“Yang harus diwaspadai adalah potensi berulangnya Buloggate,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan bagaimana Bulog dapat menetapkan harga pokok pembelian (HPP) dan harga eceran tertinggi (HET) sekaligus menjalankan kebijakan tersebut. Menurutnya, desain pengawasan yang kuat menjadi syarat mutlak untuk mencegah benturan kepentingan.

Dalam refleksinya, Khudori menyebut Bapanas sejak awal tidak pernah diberi kekuatan penuh oleh kementerian lain karena statusnya sebagai badan dianggap tidak setara. Akibatnya, peran koordinasi Bapanas tidak pernah optimal.

“Bapanas adalah anak haram yang tidak diinginkan kementerian dan lembaga,” ujarnya.

Sebagai alternatif, Khudori mengusulkan agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan peningkatan status Bapanas menjadi kementerian. Dengan skema ini, Bulog berada langsung di bawah kementerian tersebut sehingga pemisahan fungsi regulator dan operator tetap terjaga.

“Hemat saya, lebih baik Bapanas dinaikkan menjadi Kementerian Pangan, dan menterinya sekaligus menjadi Kepala Bulog,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun

Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 13:47 WIB

Harga Bawang dan Kebutuhan Dapur Naik, Minyak Goreng Tembus Rp22 Ribu per Liter

Harga Bawang dan Kebutuhan Dapur Naik, Minyak Goreng Tembus Rp22 Ribu per Liter

Bisnis | Kamis, 11 Desember 2025 | 11:34 WIB

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu

Bisnis | Rabu, 10 Desember 2025 | 12:11 WIB

Mentan/Kabapanas Tegaskan: Papua Sudah Bisa Mandiri Pangan Seperti Pulau Lainnya pada 2026

Mentan/Kabapanas Tegaskan: Papua Sudah Bisa Mandiri Pangan Seperti Pulau Lainnya pada 2026

Bisnis | Selasa, 09 Desember 2025 | 17:56 WIB

Kemenkeu Siapkan Rp 210,4 Triliun untuk Anggaran Ketahanan Pangan 2026, Naik dari Rp 144,6 T

Kemenkeu Siapkan Rp 210,4 Triliun untuk Anggaran Ketahanan Pangan 2026, Naik dari Rp 144,6 T

Bisnis | Selasa, 09 Desember 2025 | 17:48 WIB

Kemenkeu Akui Realisasi Anggaran Ketahanan Pangan 2025 Masih Rendah, Baru 64% dari Rp 144,6 T

Kemenkeu Akui Realisasi Anggaran Ketahanan Pangan 2025 Masih Rendah, Baru 64% dari Rp 144,6 T

Bisnis | Selasa, 09 Desember 2025 | 17:16 WIB

Akademisi UGM Kritik Keras Kebijakan Pangan Prabowo-Gibran: Hukum dan HAM Diabaikan

Akademisi UGM Kritik Keras Kebijakan Pangan Prabowo-Gibran: Hukum dan HAM Diabaikan

News | Selasa, 09 Desember 2025 | 15:33 WIB

FIAN Indonesia Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo Gibran, Hak Atas Pangan Belum Jadi Prioritas

FIAN Indonesia Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo Gibran, Hak Atas Pangan Belum Jadi Prioritas

News | Selasa, 09 Desember 2025 | 15:08 WIB

Stok Beras Nasional Aman, Mentan/Kabapanas Setujui Permohonan Gubernur Mualem: 10.000 Ton Beras

Stok Beras Nasional Aman, Mentan/Kabapanas Setujui Permohonan Gubernur Mualem: 10.000 Ton Beras

Bisnis | Selasa, 09 Desember 2025 | 13:25 WIB

Panggul Beras Menteri Zulhas Disorot, Apa Tugas Menko Pangan?

Panggul Beras Menteri Zulhas Disorot, Apa Tugas Menko Pangan?

Bisnis | Selasa, 09 Desember 2025 | 11:49 WIB

Terkini

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:44 WIB

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:39 WIB

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:38 WIB

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:33 WIB

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB