- BGN memperketat SOP Program MBG sebagai respons insiden fatal yang menabrak siswa di Cilincing, Jakarta Utara, Desember 2025.
- Aturan baru mewajibkan mobil pengantar logistik MBG hanya boleh berhenti di luar pagar sekolah untuk keamanan siswa.
- Sopir pengantar wajib profesional, kompeten dengan SIM memadai, dan Kepala SPPG harus memastikan pengawasan distribusi.
Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengantaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Langkah pengetatan ini diambil sebagai respons cepat untuk mencegah terulangnya insiden fatal, seperti kasus mobil pengantar makanan MBG yang menabrak 20 siswa dan seorang guru SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12/2025).
Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan penegasan ini dalam acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG di Lumajang, Sabtu (13/12/2025).
Aturan Baru: Wajib Antar di Luar Pagar
Salah satu SOP fundamental yang kini ditekankan adalah larangan keras bagi mobil pengantar logistik MBG untuk memasuki pekarangan sekolah.
"Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman," kata Nanik.
Kebijakan ini bertujuan utama untuk mengisolasi pergerakan kendaraan berat dari area aktivitas siswa demi keselamatan.
Nanik menekankan bahwa kunci keselamatan distribusi ada pada kualitas pengemudi. Ia meminta Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) dan para mitra untuk tidak lagi menggunakan sopir cabutan atau pengemudi yang baru belajar.
Kualifikasi sopir pengantar MBG yang diwajibkan kini jauh lebih ketat:
Baca Juga: BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
Profesional dan Kompeten: Sopir harus berprofesi sebagai sopir, bukan profesi lain. "Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A, karena SIM A sudah kayak SIM C, asal dapat," tegas Nanik.
Hal ini penting agar sopir menguasai pemakaian mobil, baik transmisi matic maupun manual.
Sehat dan Bersih: Sopir wajib orang yang berkepribadian baik, tidak pernah terlibat dalam kasus narkoba, serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Selain itu, sopir harus mengenal medan dan memahami jalur lalu lintas pengantaran.
Mantan wartawan senior itu memperingatkan para mitra: "Saya minta perhatian sama mitra, jangan karena anda mau bayar murah, lalu main cabut saja."
Tanggung Jawab Kepala SPPG dan Ancaman Sanksi
Nanik Sudaryati Deyang juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dan pengawasan dari internal SPPG. Kepala SPPG diminta untuk mengatur dan mengawasi jam kerja agar distribusi MBG terkontrol.
Nanik mencontohkan, Akuntan harus masuk pagi, Ahli Gizi masuk pukul 17.00 hingga 01.00 WIB, dan Kepala SPPG harus masuk pukul 01.00 WIB sehingga saat makanan diantar, Kepala SPPG ada di lokasi.
"Ini yang kejadian, Ka SPPG-nya nggak tahu ke mana, pada saat sopir mengantar makanan," ujarnya, menegaskan perlunya Kepala SPPG memastikan makanan sampai ke sekolah, mengantisipasi masalah, dan selalu siap dihubungi.
BGN menegaskan bahwa Kepala SPPG maupun Mitra dan Yayasan bertanggung jawab penuh dalam perekrutan sopir. Jika SOP tentang sopir dan pengantaran tidak dipatuhi dan terjadi insiden fatal, tanggung jawab tidak hanya akan ditanggung sopir.
Operasional SPPG bisa di-suspend dalam waktu yang tidak ditentukan, sementara Kepala SPPG yang mengabaikan prosedur juga bisa diberhentikan.