- Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025) mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
- Kuasa hukum Jokowi menegaskan forum tersebut untuk pemaparan penyidik, bukan ajang pembuktian materi perkara.
- Pihak Roy Suryo menuntut peninjauan kewenangan penyidik, prosedur hukum, dan substansi fisik ijazah yang dipersoalkan.
Tuntutan kedua dari kubu Roy Suryo adalah meneliti secara detail setiap tahapan prosedur hukum yang telah dijalankan oleh kepolisian, untuk memastikan tidak ada cacat prosedur.
Poin paling krusial adalah tuntutan ketiga, yakni terkait substansi. Mereka mendesak agar fisik ijazah yang menjadi pokok permasalahan dapat ditunjukkan dalam forum tersebut.
"Terakhir, terkait substansi. Memang kami ingin agar secara substansi masalah yang bikin gaduh seluruh rakyat, yakni ijazah itu, bisa ditunjukkan dalam proses gelar perkara," tegas Ahmad.
5. Roy Suryo Klaim 99,9 Persen Palsu Setelah Lihat Fisik Ijazah Jokowi
Setelah gelar perkara, pakar telematika Roy Suryo mengaku telah melihat fisik ijazah yang ditunjukkan penyidik. Alih-alih meredakan keraguannya, ia justru mengklaim semakin yakin dengan dugaannya. Ia bahkan menyebut tidak diizinkan untuk memegang langsung dokumen tersebut.
6. Gelar Perkara Dihadiri Pengawas Eksternal
Untuk menjaga transparansi dan kredibilitas, proses gelar perkara khusus ini tidak hanya melibatkan internal Polri. Sejumlah lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI turut diundang untuk memantau jalannya acara.
Keterlibatan pihak luar ini bertujuan untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.
7. Berawal dari Gugatan Bambang Tri Mulyono
Baca Juga: Roy Suryo Makin Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu Usai Lihat Langsung: Pegang Saja Tidak Boleh!
Perlu diingat, polemik ijazah ini awalnya mencuat ke ranah hukum melalui gugatan yang dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover".
Namun, gugatan perdata itu kemudian dicabut setelah Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Bambang Tri sendiri telah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran terkait tuduhan ijazah palsu tersebut.