Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:32 WIB
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
Polda Metro Jaya Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Bermodus Klinik Online: Layani 361 Pasien. (Suara.com/Yasir)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di Apartemen Basura, Jakarta Timur, yang telah berjalan sejak 2023 hingga November 2025.
  • Sindikat ini menipu 361 pasien dengan modus mengaku klinik resmi, meraup total keuntungan mencapai Rp2,6 miliar.
  • Polisi meringkus tujuh tersangka dengan peran berbeda, termasuk eksekutor, admin, dan penyewa tempat praktik ilegal tersebut.

"Sementara barang bukti yang diamankan yaitu berupa tempat tidur untuk tindakan aborsi, sarung tangan karet, kapas yang bernoda darah pasien, obat-obatan, alat tenakulum, alat spekulum sim dan mesin saksen atau vakum serta selang tabung vakum," katanya.

Namun, ada satu temuan yang paling mengerikan. Petugas tidak menemukan satu pun janin hasil aborsi di lokasi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, janin-janin tersebut dibuang dengan cara yang sangat tidak manusiawi. Mereka membuangnya langsung melalui saluran air di unit apartemen tersebut.

Akan tetapi menurut Edy, petugas tidak menemukan janin hasil tindakan aborsi ilegal, berdasarkan pengakuan dari tersangka janin hasil tindakan aborsi ilegal sudah dibuang di wastafel unit kamar apartemen tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus menghadapi jerat hukum yang serius. Mereka dikenakan Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI