- Sidang perdana Tipikor Yogyakarta mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata senilai Rp68,5 miliar oleh Sri Purnomo.
- Dana hibah pariwisata diduga digunakan sebagai alat memuluskan kemenangan istri Sri Purnomo dalam Pilkada Sleman 2020.
- Putra Sri Purnomo, Raudi Akmal, berperan mengondisikan proposal dengan kode "RA" hingga menimbulkan kerugian negara Rp10,95 miliar.
Perintah itu kemudian dikonfirmasi langsung oleh Sri Purnomo di ruang kerjanya. Sang Bupati menegaskan bahwa sosialisasi akan ditangani oleh "anak-anak", sebutan untuk tim sukses pemenangan istrinya.
Dari mekanisme inilah, terkumpul sedikitnya 167 proposal 'titipan' yang diberi kode khusus "RA", inisial dari Raudi Akmal.
Dari Proposal Titipan Menjadi Kerugian Negara Rp10 Miliar
Dengan dalih percepatan, Sri Purnomo kemudian menerbitkan sejumlah Keputusan Bupati untuk melegalkan daftar penerima hibah yang mayoritas merupakan hasil koordinasi putranya.
Akibatnya, dana hibah sebesar Rp17,2 miliar disalurkan kepada kelompok-kelompok yang dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
Perbuatan ini, menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp10,95 miliar.
Atas perbuatannya, Sri Purnomo dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan korupsi. Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Sri Purnomo menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 23 Desember 2025 mendatang.