OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 19 Desember 2025 | 16:33 WIB
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
Ilustrasi Gedung KPK. (Ist)
  • KPK membongkar dugaan pemerasan Rp2,4 miliar oleh oknum jaksa Kejati Banten terhadap WNA Korea Selatan.
  • Modus pemerasan melibatkan ancaman hukuman lebih berat dalam proses persidangan kasus terdakwa tersebut.
  • KPK melakukan OTT dan menyerahkan sembilan orang, termasuk jaksa, kepada Kejaksaan Agung karena Sprindik sudah terbit.

Suara.com - Praktik lancung aparat penegak hukum kembali mencoreng wajah peradilan Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan pemerasan bernilai fantastis yang dilakukan oleh oknum jaksa terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.

Tak tanggung-tanggung, sang jaksa diduga mematok angka hingga Rp2,4 miliar dengan modus ancaman hukuman yang lebih berat.

Dari informasi sumber terpercaya, korban merupakan seorang animator asal Korea Selatan yang tengah terjerat kasus dugaan pencurian data dan berstatus sebagai terdakwa.

Alih-alih mendapatkan keadilan, ia justru diduga menjadi 'ATM berjalan' bagi oknum yang seharusnya menuntut kebenaran.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa WNA tersebut menjadi target pemerasan oleh aparat penegak hukum yang menangani perkaranya.

Ancaman digunakan sebagai senjata utama untuk menekan korban agar mau menyerahkan sejumlah uang.

"Dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Modus yang digunakan pun terbilang klasik namun efektif membuat korban ketakutan.

"Di mana modus-modus di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," tambah Budi.

Aksi pemerasan ini diduga tidak dilakukan seorang diri. Oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten itu disebut bekerja sama dengan pengacara serta seorang penerjemah bahasa yang telah disiapkan untuk memuluskan skenario jahat mereka.

"Kemudian, KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan PH atau penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya," tutur Budi.

Kecurigaan terhadap adanya permainan kotor dalam kasus ini menguat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan WNA tersebut.

Salah satunya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tercatat ditunda hingga tujuh kali dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, alasan penundaan sangat beragam, mulai dari berkas tuntutan yang belum siap, penerjemah bahasa yang tidak hadir, hingga surat kuasa pengacara yang belum didaftarkan.

Bahkan, jaksa tercatat sampai dua kali tidak menghadiri persidangan.

Puncak dari penyelidikan ini adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (17/12/2025).

Dalam operasi senyap itu, tim KPK berhasil menangkap sembilan orang, termasuk seorang jaksa bernama Reddy Zulkarnain, pengacara Didik Feriyanto, dan ahli bahasa Maria Siska. Namun, dua oknum jaksa lainnya yang diduga terlibat berhasil lolos dari sergapan.

"Nilai pemerasannya itu diduga sampai Rp2,4 miliar," ungkap seorang sumber yang mengetahui detail perkara tersebut, Jumat (19/12/2025) dini hari.

Namun, terjadi sebuah déjà vu dalam penanganan kasus ini. KPK memutuskan untuk menyerahkan para pihak yang ditangkap beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk koordinasi dan kolaborasi antar lembaga.

“Bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung, kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan,” kata Asep Guntur.

Alasan utamanya adalah karena Kejagung ternyata telah lebih dulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas kasus yang sama pada Rabu (17/12/2025), sebelum KPK melakukan OTT.

“Ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutannya penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” ujar Asep.

Pihak Kejagung, melalui Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin, berjanji akan menuntaskan perkara yang mencoreng institusinya ini.

“Namun demikian, kami masih perlu poses pendalaman yang saat ini pun kami di Kejaksaan sudah menerbitan Sprindik. Terhadap informasi dugaan tersebut, sehingga dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di Kejaksaan Agung,” tandas Sarjono.

Budi Prasetyo dari KPK menekankan pentingnya pengawalan kasus ini hingga tuntas, terutama karena menyangkut kepercayaan investor dan warga negara asing terhadap sistem hukum di Indonesia.

"Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal, agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional. Terlebih korbannya adalah warga negara asing," ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi

OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 16:21 WIB

Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?

Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 15:53 WIB

KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel

KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 15:41 WIB

OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek

OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 15:30 WIB

Kejaksaan Terseret OTT, Kajari Hulu Sungai Utara Diamankan KPK

Kejaksaan Terseret OTT, Kajari Hulu Sungai Utara Diamankan KPK

Foto | Jum'at, 19 Desember 2025 | 15:12 WIB

KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan

KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 15:05 WIB

KPK Prihatin Tangkap Sejumlah Jaksa dalam Tiga OTT Beruntun

KPK Prihatin Tangkap Sejumlah Jaksa dalam Tiga OTT Beruntun

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 14:53 WIB

Terkini

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:58 WIB

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:50 WIB

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:58 WIB

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:44 WIB

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:37 WIB

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:16 WIB

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:06 WIB