Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 19 Desember 2025 | 21:06 WIB
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
Foto sebagai ILUSTRASI: Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Baca 10 detik
  • Enam terdakwa dalam sidang Tipikor Mataram merekayasa pengadaan laptop Chromebook di Lombok Timur tahun 2022.
  • Rekayasa dilakukan melalui e-katalog dengan menunjuk perusahaan boneka untuk pengadaan laptop oleh pihak tidak terdaftar.
  • Skema korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,2 miliar, dengan keuntungan terbesar dinikmati terdakwa LH.

Dari total kerugian negara Rp9,2 miliar yang dihitung oleh akuntan publik, jaksa merinci aliran dana haram tersebut ke kantong para terdakwa dan perusahaan yang terlibat.

Terdakwa LH, selaku Direktur PT Temprina Media Grafika (perusahaan yang tidak terdaftar di e-katalog), disebut menerima keuntungan paling besar, yakni Rp5,5 miliar.

Uang panas ini kemudian ia distribusikan lagi kepada terdakwa S (Direktur CV Cerdas Mandiri) sebesar Rp2 miliar dan kepada terdakwa MJ (marketing PT JP Press) sebesar Rp238 juta.

Sementara itu, terdakwa LIA selaku Direktur PT Dinamika Indo Media juga turut menikmati keuntungan sebesar Rp534 juta.

Tak hanya itu, uang juga mengalir deras ke tujuh perusahaan penyedia di e-katalog yang diduga hanya menjadi perantara, dengan total mencapai Rp1,6 miliar.

Atas perbuatan mereka, para terdakwa kini dijerat dengan pasal berlapis. Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, lima terdakwa menyatakan menerima dan siap melanjutkan ke tahap pembuktian. Hanya terdakwa A yang memutuskan untuk melawan dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI