Baca 10 detik
- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut KUHAP baru sebagai terobosan konstitusional utama reformasi Polri.
- KUHAP baru mengedepankan keadilan restitutif dan restoratif, serta memperketat kontrol transparansi dan HAM personel Polri.
- DPR juga berencana merevisi UU Polri untuk menyesuaikan usia pensiun dan memperkuat fungsi pelayanan institusi tersebut.
"Pemberlakuan KUHAP baru adalah langkah awal. Komisi III akan terus mengeluarkan rekomendasi soal percepatan reformasi Polri berdasarkan masukan masyarakat, agar institusi ini benar-benar sesuai dengan napas demokrasi modern," pungkasnya.