- Direktorat Tipid Narkoba Bareskrim Polri meringkus 17 pengedar narkotika menjelang DWP di Bali, 9–18 Desember 2025.
- Operasi ini berhasil membongkar enam sindikat peredaran gelap narkoba, termasuk melibatkan WNA asal Peru.
- Polisi menyita berbagai barang bukti signifikan, didominasi sabu sekitar 31 kilogram dari sindikat pertama.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus 17 orang tersangka pengedar narkotika menjelang acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pihaknya menangkap para kurir dan pengedar sebelum acara tersebut berlangsung.
“Jadi, menjelang acara itu dilaksanakan. Penindakan yang kami lakukan tidak berada di dalam area pada saat event DWP dilaksanakan,” kata Eko di Bareskrim Polri, Senin (22/12/2025).
DWP merupakan festival musik tahunan. Pada tahun ini, acara tersebut digelar di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Culture Park, Bali, pada 12–14 Desember 2025.
Eko mengatakan, dalam operasi kali ini pihaknya membongkar enam sindikat peredaran narkotika. Dari enam sindikat tersebut, ada yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Peru.
Operasi dilakukan pada 9–14 Desember, kemudian dikembangkan hingga 18 Desember untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba.
“Terdapat enam sindikat yang terjaring dalam penindakan operasi ini dengan total tersangka sebanyak 17 orang dan tujuh orang masih DPO,” ujar Eko.
Untuk sindikat pertama, kata Eko, pihaknya menciduk dua orang tersangka, sementara satu orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.
“Kemudian ada inisial RA yang saat ini masih DPO, berperan sebagai pengendali kurir. Dari sindikat pertama ini, kami mengamankan barang bukti berupa sabu 31.008 gram atau kurang lebih 31 kilogram,” kata Eko.
“Selain itu, ekstasi sejumlah 796 butir, happy water 135 gram, dan ketamine 1.066 gram,” imbuhnya.
Pada sindikat kedua, polisi menetapkan lima orang tersangka dan dua orang DPO. Dalam sindikat ini terdapat peran sebagai penyedia barang hingga pengedar.
Kelima tersangka dari sindikat kedua yakni DF dan MDB sebagai pengedar, EA dan AJR sebagai penyedia barang, serta MS sebagai komplotan sindikat.
“Kemudian TDS yang saat ini masih DPO berperan sebagai penyedia barang, selanjutnya P juga masih DPO dengan peran yang sama,” ucap Eko.
Dari sindikat kedua, petugas menyita barang bukti berupa kokain seberat 6,53 gram, MDMA 8,29 gram, ekstasi 12 butir, dan ganja 6,48 gram.
Selanjutnya, pada sindikat ketiga, polisi menciduk satu tersangka dan dua orang lainnya masih menjadi DPO. Tersangka berinisial AS berperan sebagai pengedar.
“ICA masih DPO berperan sebagai penyedia barang, berikutnya AGF masih DPO berperan sebagai pemasok,” katanya.
Barang bukti dari sindikat ketiga berupa kokain seberat 11,6 gram dan ekstasi sebanyak 45 butir.
Untuk sindikat keempat, Eko menyebutkan sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang ditangkap yakni NPO dan GP sebagai pengedar.
Kemudian AND dan MA yang merupakan WNA asal Peru berperan sebagai penyedia barang. Selanjutnya SAP berperan sebagai penyedia sekaligus pengelola clandestine lab, serta SAW yang membantu mendistribusikan barang.
“Sindikat keempat ini kami mengamankan barang bukti berupa kokain 14,99 gram, MDMA 12,8 gram, ekstasi 35,5 butir, ekstasi serbuk 5,02 gram, ganja 30,44 gram, dan ketamine 11,72 gram,” jelas Eko.
Pada sindikat kelima, polisi menciduk dua tersangka dan menetapkan satu orang DPO. Tersangka berinisial KAK berperan sebagai penyedia barang dan PP sebagai pengedar.
Sementara satu orang lainnya berinisial DHA masih DPO dan berperan sebagai penyedia barang.
Dari sindikat ini, petugas menyita sabu seberat 1,53 gram, ekstasi 3 butir, ekstasi bentuk kapsul 3 gram, dan ekstasi bubuk 15,26 gram.
Sindikat terakhir atau keenam, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial FC yang berperan sebagai pengedar.
“Kemudian inisial IS masih DPO dan berperan sebagai pengendali barang. Barang bukti yang kami amankan dari sindikat keenam ini adalah ekstasi sebanyak 65 butir dan happy five sebanyak 3,5 butir,” ucap Eko.
Total barang bukti yang disita dari keenam sindikat tersebut meliputi sabu sekitar 31 kilogram, 956,5 butir pil ekstasi, ekstasi serbuk 23,59 gram, happy water 135 gram.
“Selain itu, ketamine lebih dari satu kilogram, kokain 33,12 gram, MDMA 21,09 gram, ganja 36,92 gram, dan happy five 3,5 butir,” pungkasnya.