- Kejati DKI Jakarta menetapkan dua mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan (SL dan SAN) sebagai tersangka kasus korupsi JKK 2014–2024.
- Modus operandi melibatkan penerimaan komisi 25% oleh tersangka untuk meloloskan 340 klaim JKK palsu yang disuplai RAS.
- Kerugian negara ditaksir sementara mencapai Rp21 miliar, dan kedua tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dengan kerugian keuangan negara yang ditaksir sementara mencapai Rp21 miliar, komisi haram yang dinikmati para tersangka ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Jerat Hukum dan Penahanan
Akibat persekongkolan jahat ini, para tersangka kini harus menghadapi jerat hukum yang berat. Mereka disangkakan melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati DKI Jakarta langsung melakukan penahanan.
Tersangka SL dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara SAN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. Keduanya akan mendekam di sel tahanan selama 20 hari ke depan.
Penetapan dua tersangka baru ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka RAS pada 18 Desember 2025 lalu. RAS diduga menjadi aktor intelektual di balik skema klaim fiktif yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah ini.