Gus Yazid Dijerat TPPU Rp20 M, Diduga Nikmati Uang Korupsi Tanah BUMD Cilacap

Bangun Santoso

Jum'at, 26 Desember 2025 | 15:15 WIB
Gus Yazid Dijerat TPPU Rp20 M, Diduga Nikmati Uang Korupsi Tanah BUMD Cilacap
Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Tim penyidik Kejati Jawa Tengah pada Selasa (23/12/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)
  • Kejaksaan Agung menetapkan Gus Yazid sebagai tersangka TPPU terkait korupsi jual beli tanah BUMD Cilacap.
  • Gus Yazid diduga menerima Rp20 miliar hasil kejahatan dari transaksi tanah seluas 700 hektare tersebut.
  • Tersangka ditahan di Lapas Semarang mulai 24 Desember 2025 usai ditangkap pada malam sebelumnya.

Suara.com - Babak baru dalam kasus korupsi jual beli tanah yang melibatkan BUMD Cilacap memasuki babak baru. Kejaksaan Agung RI secara resmi menetapkan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban atau yang akrab disapa Gus Yazid, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Gus Yazid diduga kuat turut menikmati aliran dana haram senilai puluhan miliar rupiah dari skandal tanah yang merugikan negara hingga ratusan miliar tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Gus Yazid dalam mengelola hasil kejahatan.

“Diduga melakukan TPPU, yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp20 miliar,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Penangkapan terhadap Gus Yazid berlangsung dramatis. Menurut Anang, tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bergerak cepat menangkapnya pada Selasa (23/12) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.

Atas perbuatannya, Gus Yazid kini dihadapkan pada jeratan pasal berlapis yang serius. Ia disangkakan melanggar Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejaksaan Agung memutuskan untuk langsung melakukan penahanan. Gus Yazid akan mendekam di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 24 Desember 2025.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari dugaan korupsi besar yang bermula saat PT Cilacap Segara Artha (CSA), sebuah BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, membeli lahan seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan.

Pembayaran atas tanah tersebut diketahui telah dilunasi oleh PT CSA pada periode 2023 hingga 2024. Namun, ironisnya, BUMD tersebut tidak pernah bisa menguasai secara fisik tanah yang sudah dibayarnya lunas, sehingga memicu penyelidikan oleh Kejaksaan.

Sebelum Gus Yazid, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsinya. Mereka adalah mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan berinisial ANH, mantan Penjabat Bupati Cilacap berinisial AM, serta Komisaris PT Cilacap Segara Artha yang berinisial IZ.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CERPEN: Pohon dan Burung Raksasa

CERPEN: Pohon dan Burung Raksasa

Your Say | Kamis, 25 Desember 2025 | 16:45 WIB

Yahya Cholil Staquf Klarifikasi Dana Rp100 Miliar PBNU, Konsesi Tambang dan Isu Zionis

Yahya Cholil Staquf Klarifikasi Dana Rp100 Miliar PBNU, Konsesi Tambang dan Isu Zionis

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 10:36 WIB

Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor

Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor

News | Senin, 22 Desember 2025 | 20:00 WIB

Di Bawah Bayang Cerobong: Kisah Warga Cilacap Mempertahankan Ruang Hidup yang Kian Menyempit

Di Bawah Bayang Cerobong: Kisah Warga Cilacap Mempertahankan Ruang Hidup yang Kian Menyempit

Your Say | Jum'at, 05 Desember 2025 | 14:52 WIB

Soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Miliar ke PBNU, Gus Yahya Santai: Silahkan Diproses!

Soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Miliar ke PBNU, Gus Yahya Santai: Silahkan Diproses!

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 19:37 WIB

Rezeki yang Hilang Ditelan Gelombang Laut dan Abrasi Pesisir Pantai Cilacap

Rezeki yang Hilang Ditelan Gelombang Laut dan Abrasi Pesisir Pantai Cilacap

Your Say | Rabu, 03 Desember 2025 | 13:05 WIB

PBNU Sebut Tudingan TPPU Prematur, Ada Manuver Politik Jegal Gus Yahya?

PBNU Sebut Tudingan TPPU Prematur, Ada Manuver Politik Jegal Gus Yahya?

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 19:52 WIB

Terkini

Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard

Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard

News | Senin, 01 Juni 2026 | 11:06 WIB

Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort

Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:49 WIB

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:38 WIB

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:23 WIB

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:16 WIB

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:02 WIB

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:43 WIB

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:29 WIB

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:19 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:17 WIB