Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 02 Januari 2026 | 18:38 WIB
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
Mantan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Suara.com/Yaumal)
  • SP3 kasus korupsi nikel Konawe Utara dilaporkan terlambat ke Dewan Pengawas.
  • KPK sebut kasus dihentikan karena kendala bukti dan pasal yang daluarsa.
  • SP3 ditandatangani pimpinan KPK lama tiga hari sebelum masa jabatannya berakhir.

Suara.com - Mantan Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkap adanya keterlambatan pelaporan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Tumpak menjelaskan, SP3 tersebut diterbitkan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya pada 17 Desember 2024, tapi baru dilaporkan kepada Dewas pada 7 Januari 2025, atau 21 hari kemudian. Laporan itu diterima setelah serah terima jabatan kepada jajaran Dewas baru.

"Laporan pimpinan KPK kepada Dewas baru disampaikan tanggal 7 Januari 2025, walaupun SP3-nya dikeluarkan tahun 2024," kata Tumpak kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Keterlambatan ini melampaui batas waktu yang diatur, baik dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 (paling lambat 7 hari) maupun Putusan MK (paling lambat 14 hari kerja).

Penjelasan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa SP3 tersebut memang ditandatangani oleh pimpinan KPK periode 2019-2024 di bawah kepemimpinan Nawawi Pomolango.

Menurut Budi, keputusan penghentian diambil karena adanya sejumlah kendala dalam penyidikan yang telah berjalan sejak 2017, di antaranya:

1.  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
2.  Sangkaan pasal suap telah daluarsa karena tempus perkara yang sudah lama.

"Sehingga setelah melalui serangkaian proses, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024," ujar Budi.

Penerbitan SP3 ini terjadi hanya tiga hari sebelum masa jabatan pimpinan KPK Jilid V resmi berakhir pada 20 Desember 2024.

Kasus yang Dihentikan

Kasus yang dihentikan ini sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar terkait penerbitan izin tambang nikel, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun.

Budi menyebut, penerbitan SP3 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak terkait, sesuai dengan asas yang diatur dalam UU KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat

KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 16:56 WIB

KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi

KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 12:34 WIB

KPK Ungkap Laporan Gratifikasi 2025 Capai Rp16,40 Miliar

KPK Ungkap Laporan Gratifikasi 2025 Capai Rp16,40 Miliar

News | Kamis, 01 Januari 2026 | 14:54 WIB

Terkini

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:50 WIB

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:59 WIB

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:25 WIB

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:36 WIB

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:50 WIB

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:40 WIB

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:38 WIB

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:30 WIB

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:29 WIB

Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang

Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:07 WIB