- Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan demonstrasi Agustus 2025, bersiap menjalani sidang pledoi pada Senin (5/1/2026).
- Di ruang tahanan PN Jakarta Selatan, Laras menyiapkan nota pembelaan pribadi sambil menerima kunjungan dukungan keluarga dan pegiat HAM.
- Jaksa menuntut Laras satu tahun penjara; sidang pledoi ini menjadi tahap krusial sebelum putusan hakim dijatuhkan beberapa minggu kemudian.
Suara.com - Ruang tahanan wanita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan suasana baru menjelang sidang pembacaan pledoi Laras Faizati, Senin (5/1/2026).
Terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan demontrasi Agustus 2025 itu tampak berdiri tegar di balik jeruji besi, memanfaatkan detik-detik terakhir sebelum sidang dimulai.
Pantauan Suara.com di ruang tahanan wanita, Laras memegang secarik kertas yang berisi naskah nota pembelaan pribadinya.
Dengan kemeja putih dan celana panjang hitam, ia menyiapkan argumen terakhir yang akan disampaikannya langsung di hadapan majelis hakim.
Potret tersebut menangkap sisi lain perjuangan Laras—seorang perempuan muda yang berusaha menyusun pembelaan di tengah tekanan proses hukum yang dihadapinya.
Berdiri di dalam sel tahanan sementara, ia tampak telaten memastikan setiap poin pembelaan tersusun rapi.
Suasana semakin emosional ketika sang ibu datang menjenguk sambil membawakan makanan.
Di koridor pengadilan yang dingin dan steril, bekal sederhana itu menjadi simbol dukungan keluarga yang tak terputus selama Laras menjalani persidangan.

Dukungan juga mengalir dari kalangan pegiat hak asasi manusia.
Baca Juga: Ahli Bahasa Sebut Unggahan Laras Faizati Bukan Ajakan Kerusuhan, Ini Analisisnya
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, terlihat hadir untuk memantau jalannya persidangan.
Meski terpisah jarak sekitar 10 meter dan terhalang jeruji, Usman sempat menyapa serta menyemangati Laras.
Sidang pledoi menjadi momen krusial bagi Laras untuk menyampaikan pembelaan terakhirnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Laras dengan hukuman 1 tahun penjara. Setelah pembacaan pledoi, perkara ini akan memasuki tahap akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam beberapa pekan ke depan.