- Habiburokhman mengklarifikasi narasi negatif KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), menegaskan penerapan utuh cegah pemidanaan sewenang-wenang.
- Pidana mati menjadi alternatif dengan masa percobaan sepuluh tahun, dan penghinaan presiden kini menjadi delik aduan.
- KUHP baru memuat pasal pengaman seperti asas tanpa kesalahan dan prioritas keadilan oleh hakim demi hukum.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi mendalam terkait sejumlah narasi negatif yang beredar mengenai pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menegaskan bahwa jika KUHP nasional ini diterapkan secara utuh dan konsisten, tidak akan ada ruang bagi praktik pemidanaan yang sewenang-wenang.
"Belakangan ini beredar narasi yang tidak tepat terkait KUHP baru. Intinya, kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya dikutip, Selasa (6/1/2025).
Ia menyoroti tujuh poin krusial yang dianggapnya kerap disalahpahami masyarakat.
Pertama, mengenai pidana mati, ia menjelaskan bahwa Indonesia kini bergerak menjauhi praktik eksekusi langsung. Pidana mati kini bersifat alternatif dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana berkelakuan baik, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Terkait penghinaan terhadap Presiden, Habiburokhman menjamin regulasi baru jauh lebih demokratis.
"Pasal 218 KUHP baru kini merupakan delik aduan, bukan delik biasa. Kritik, unjuk rasa, dan ekspresi demi kepentingan umum ditegaskan tidak dapat dipidana," jelasnya.
Dalam isu perzinaan, ia menegaskan negara tidak mencampuri ranah privat karena sifatnya tetap delik aduan.
Begitu juga dengan isu nikah siri dan poligami, ia membantah adanya larangan baru, melainkan hanya mengadopsi ketentuan lama terkait halangan sah perkawinan.
Baca Juga: KUHAP Baru Diteken Prabowo, Menham Pigai Akui Minim Peran Tapi Bela Isinya
Terkait ideologi negara, meski melarang paham yang bertentangan dengan Pancasila, KUHP baru memberikan pengecualian tegas bagi kegiatan ilmiah dan riset akademik.
Sementara itu, untuk berita bohong, fokus hukum kini beralih pada akibat nyata yang ditimbulkan dan pembuktian niat jahat (mens rea), sehingga melindungi jurnalis dan aktivis dari kriminalisasi otomatis.
Mengenai unjuk rasa, Habiburokhman menjelaskan bahwa pidana hanya berlaku jika terjadi kekacauan fisik (keonaran).
"Pemberitahuan unjuk rasa bersifat administratif. Jika sudah ada pemberitahuan, gangguan kepentingan umum yang terjadi tidak dapat dipidana," tambahnya.
Lebih lanjut, politisi Gerindra ini menekankan adanya "Pasal Pengaman" dalam KUHP baru yang memastikan keadilan hukum:
- Pasal 36: Menegaskan asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), di mana seseorang hanya dihukum jika ada kesengajaan atau kealpaan yang nyata.
- Pasal 53 ayat (2): Mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum.
- Pasal 54 ayat (1) huruf C: Hakim wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.
- Pasal 246: Memberikan wewenang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman pemaafan (judicial pardon) jika perbuatan tergolong ringan.
Habiburokhman mengajak masyarakat yang masih merasa ada pasal yang belum relevan untuk menggunakan hak konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK).