Soal KUHP dan KUHAP, Dasco: Jika Tidak Berkenan, Silakan Uji Materi ke MK

Selasa, 06 Januari 2026 | 15:54 WIB
Soal KUHP dan KUHAP, Dasco: Jika Tidak Berkenan, Silakan Uji Materi ke MK
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/1/2026). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan KUHP dan KUHAP telah melalui proses legislasi yang sah dan konstitusional.
  • Dasco menyayangkan beredarnya disinformasi (hoaks) mengenai isi KUHAP yang baru diundangkan di media sosial.
  • Pihak yang keberatan dengan undang-undang tersebut disarankan menempuh jalur konstitusional melalui uji materi di MK.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan tanggapan terkait mulai diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menegaskan bahwa proses penyusunan kedua regulasi besar tersebut telah melalui tahapan legislasi yang sah dan konstitusional.

Menurutnya, KUHP yang kekinian berlaku merupakan produk hukum yang telah disahkan pada masa pemerintahan sebelumnya.

Sementara itu, untuk KUHAP yang baru saja diundangkan, ia menyebut prosesnya memakan waktu cukup lama demi mengakomodasi partisipasi publik.

"Di DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang. Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Kendati begitu, Dasco menyadari bahwa sebuah produk undang-undang tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak.

Ia pun menyayangkan maraknya disinformasi atau berita bohong (hoaks) yang beredar di media sosial mengenai isi dari KUHAP tersebut.

"Tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu. Tapi pastinya kita juga menyayangkan bahwa banyak berita hoaks yang disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut," lanjutnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menyediakan ruang bagi warga negara yang merasa keberatan terhadap sebuah undang-undang.

Baca Juga: Dasco Ungkap Alasan Prabowo Buat Retret Kabinet di Hambalang: Satukan Visi untuk Program 2026

Ia menyarankan pihak-pihak yang tidak setuju untuk menempuh jalur konstitusi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Negara kita ini adalah negara hukum. Apabila tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa melalui uji materi, publik bisa menguji kualitas undang-undang tersebut, baik dari sisi formil (proses pembuatan) maupun materiil (isi pasal).

"Kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, atau organisasi yang akan melakukan uji materi. Nah, di situlah bisa dibuktikan apakah baik dari sisi formil maupun materiil bisa diuji di situ," pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI