Baca 10 detik
- Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar 21 situs judi online internasional dan menyita aset bernilai puluhan miliar rupiah.
- Sindikat internasional ini menggunakan 17 perusahaan fiktif, dengan 15 untuk deposit QRIS dan dua untuk menampung dana, total diblokir Rp59 miliar.
- Polisi menetapkan lima tersangka dengan peran berbeda, mulai dari direktur hingga pemalsu dokumen, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Secara rinci, mereka dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan kedua UU ITE), Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Selain itu, dikenakan pula Pasal 3, 4, 5, jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 303 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.