Sikat 21 Situs Judi Online Internasional, Bareskrim Sita Rp59 Miliar dan Ringkus 5 Tersangka

Rabu, 07 Januari 2026 | 18:09 WIB
Sikat 21 Situs Judi Online Internasional, Bareskrim Sita Rp59 Miliar dan Ringkus 5 Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan judi online. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar 21 situs judi online internasional dan menyita aset bernilai puluhan miliar rupiah.
  • Sindikat internasional ini menggunakan 17 perusahaan fiktif, dengan 15 untuk deposit QRIS dan dua untuk menampung dana, total diblokir Rp59 miliar.
  • Polisi menetapkan lima tersangka dengan peran berbeda, mulai dari direktur hingga pemalsu dokumen, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Secara rinci, mereka dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan kedua UU ITE), Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Selain itu, dikenakan pula Pasal 3, 4, 5, jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 303 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI