Mahfud MD Soroti Keterlibatan TNI dalam Persidangan Perdana Nadiem Makarim

Bella Suara.Com
Rabu, 07 Januari 2026 | 19:19 WIB
Mahfud MD Soroti Keterlibatan TNI dalam Persidangan Perdana Nadiem Makarim
Mahfud MD [Youtube Mahfud MD Official]
Baca 10 detik
  • Mahfud MD mengkritik keras kehadiran TNI mengamankan sidang perdana Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi Chromebook pada 5 Januari 2026.
  • Mahfud menilai pembatasan hak Nadiem berbicara pada media pasca sidang merupakan pelanggaran keseimbangan informasi publik.
  • Fokus penting lain adalah perlunya pembuktian unsur niat dalam dakwaan korupsi dan keadilan dalam penegakan hukum.

“Korupsi menarik, tetapi tidak membahayakan, menimbulkan kerusuhan. Kalau terorisme, pembunuhan berencana, dan sebagainya itu membahayakan,” jelas Mahfud.

“Kalau korupsi, menurut saya menarik tetapi tidak membahayakan juga. Biasanya cukup dengan pengamanan internal,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa pengamanan dapat melibatkan Polri dan/atau TNI sepanjang dikoordinasikan dengan pengadilan.

Namun, merujuk pada Undang-Undang Kepolisian, Mahfud menjelaskan bahwa standar hukum tetap menempatkan Polri sebagai lembaga utama pengamanan. Sementara keterlibatan TNI dapat dilakukan atas permintaan Polri.

Ia menilai kehadiran TNI yang berdiri langsung di ruang sidang hingga membuat hakim menegur merupakan hal yang janggal dan perlu menjadi perhatian agar militer tidak masuk ke ranah kewenangan sipil.

Hal penting kedua yang disoroti Mahfud selain pengamanan adalah pembatasan terhadap Nadiem Makarim untuk berbicara kepada media setelah persidangan.

Mahfud menilai tindakan tersebut melanggar hak terdakwa. Menurutnya, persidangan yang terbuka untuk umum memberi ruang bagi terdakwa untuk menyampaikan pernyataan, terlebih jika jaksa juga menyampaikan keterangan kepada publik.

“Kalau jaksa berbicara tentang kesalahan terdakwa di samping sidang pengadilan, dia bicara di konferensi pers, masa terdakwanya enggak boleh bicara untuk membela diri,” ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan, hak terdakwa untuk memberikan penjelasan merupakan bagian dari keseimbangan informasi kepada masyarakat selama tidak mengandung pelanggaran hukum baru.

Baca Juga: Dianggap Hina Wapres Gibran, Pandji Pragiwaksono Aman dari Jerat Hukum? Ini Kata Mahfud MD

Terkait substansi perkara, Mahfud menilai dakwaan terhadap Nadiem akan diuji di pengadilan, termasuk soal kerugian negara dan dugaan adanya pihak tertentu yang diuntungkan dari kebijakan kementerian.

Ia menekankan pentingnya pembuktian unsur niat (mens rea) dalam kasus korupsi.

Mahfud juga menyoroti adanya sejumlah fakta yang selama ini muncul di publik namun tidak termuat dalam dakwaan, sehingga menurutnya perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

“Kalau Nadiem merasa tidak, nanti buktikan saja apakah ada korporasi yang diuntungkan oleh kebijakannya itu,” jelas Mahfud.

Mahfud menegaskan tetap mendukung pemberantasan korupsi, namun mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara adil, tidak ceroboh, dan tidak menzalimi pihak yang tidak terbukti bersalah.

“Nah, yang seperti itu agar tidak terjadi kezaliman, supaya diklarifikasi nanti oleh jaksa dan diputus dengan seadil-adilnya oleh hakim,” tegas Mahfud.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI