Drama Panjang Sidang Perdana Nadiem Makarim: Dari Pengawalan TNI hingga Hak Bicara yang Terhenti

Bella | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 07 Januari 2026 | 19:32 WIB
Drama Panjang Sidang Perdana Nadiem Makarim: Dari Pengawalan TNI hingga Hak Bicara yang Terhenti
Ilustrasi drama panjang di sidang pertama kasus chromebook Nadiem Makarim. (Suara.com)
  • Sidang perdana mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim digelar pada 5 Januari 2026 terkait dugaan korupsi laptop Chromebook periode 2019–2022.
  • Persidangan diputuskan menggunakan KUHP lama untuk materiil dakwaan, namun menerapkan KUHAP baru demi menguntungkan terdakwa.
  • Nadiem didakwa memperkaya diri Rp 809 miliar dari total kerugian negara Rp 2,1 triliun akibat pengadaan tidak sesuai rencana.

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akhirnya menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022. Sidang ini sempat ditunda dua kali lantaran Nadiem menjalani operasi dan perawatan di rumah sakit.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026 itu, tidak hanya kerugian keuangan negara Rp 2,1 triliun yang menjadi sorotan, tetapi sejumlah hal yang tak lazim juga terjadi. Di luar ruang sidang, misalnya, sejumlah pengemudi ojek online menggelar aksi dukungan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka mengenakan jaket berwarna hijau khas perusahaan transportasi online yang didirikan Nadiem Makarim, yaitu Gojek. Para pengemudi ojek online tersebut menyampaikan dukungan kepada Nadiem dan berharap agar ia dinyatakan tidak bersalah dalam perkara ini sehingga bisa dibebaskan.

Kemudian, saat Nadiem memasuki ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para pengunjung sidang juga meneriakkan namanya sebagai bentuk dukungan. Sebagian dari mereka juga merupakan pengemudi ojek online yang mengenakan jaket hijau bertuliskan Gojek.

Gunakan KUHP Lama dan KUHAP Baru

Sidang kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menggunakan KUHP lama dan KUHAP baru.

Awalnya, Majelis Hakim menanyakan kepada penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai pandangan mereka soal KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai bahwa pihaknya menghendaki persidangan Nadiem menggunakan KUHAP baru lantaran dinilai lebih menguntungkan bagi terdakwa.

“Sikap kami tentunya akan mengikuti bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa,” kata Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Di sisi lain, JPU meminta agar hukum materiil yang digunakan dalam persidangan Nadiem tetap mengacu pada KUHP lama sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

“Perkara atas nama Nadiem Anwar Makarim kami limpahkan pada saat berlakunya undang-undang yang lama sehingga dalam substansi pidana materiilnya kami masih menggunakan dan tetap berpendapat menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, karena pelimpahan perkara di pengadilan sudah masuk tahap pemeriksaan, sebab sudah ada penetapan hakim dan penetapan hari sidang,” kata jaksa.

Mengenai sidang yang baru dimulai setelah KUHP dan KUHAP baru berlaku, jaksa menilai hal itu merupakan masalah teknis yang disebabkan oleh kondisi kesehatan Nadiem.

“Terkait dengan penundaan hari sidang adalah masalah teknis karena riwayat sakit terdakwa yang baru bisa dihadirkan pada Januari 2026,” ujar jaksa.

Hakim kemudian menetapkan bahwa persidangan Nadiem akan menggunakan KUHP lama sesuai surat dakwaan dan KUHAP baru yang lebih menguntungkan terdakwa.

“Dari penuntut umum tetap dengan pasal dan ketentuan yang sudah diserahkan dalam surat dakwaan. Karena kalau melihat KUHP baru itu ada ketentuan lain. Jadi tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

“Terhadap hukum acara, baik penasihat hukum maupun penuntut umum bersepakat menggunakan KUHAP baru karena berdasarkan asas lex mitior, peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan,” tandasnya.

Kemunculan Anggota TNI di Ruang Sidang

Infografis drama panjang di sidang pertama kasus chromebook Nadiem Makarim. (Suara.com)
Infografis drama panjang di sidang pertama kasus chromebook Nadiem Makarim. (Suara.com)

Hal lain yang menjadi sorotan ialah kemunculan anggota TNI di ruang sidang. Sebelum pembacaan surat dakwaan dimulai, seorang anggota TNI terlihat mengawal Nadiem memasuki ruang sidang.

Saat Nadiem kembali masuk untuk membacakan eksepsi, tiga anggota TNI berseragam kembali mengawal. Keberadaan mereka menarik perhatian majelis hakim.

“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa mengambil posisi dan tidak berdiri di situ karena mengganggu kamera,” kata Hakim Purwanto, Senin (5/1/2026).

Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai simbol-simbol lembaga, termasuk seragam TNI, sebaiknya tidak berada di ruang sidang agar tidak menimbulkan kesan intimidatif.

Nadiem Tak Bisa Beri Pernyataan ke Media

Drama berlanjut setelah sidang pembacaan eksepsi. Nadiem sempat hendak menyampaikan pernyataan kepada media, namun langsung digiring ke mobil tahanan.

Satu pernyataan yang sempat terucap:

“Mohon, berhenti mengkriminalisasi kebijakan. Saya tidak menerima sepeser pun.”

Dalam eksepsinya, Nadiem juga membantah menerima Rp 809 miliar dan menyebutnya sebagai kekeliruan penyidikan.

Nadiem Didakwa Terima Rp 809 Miliar

Jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri atau korporasi sebesar Rp 809.596.125.000. Total kerugian negara Rp 2,1 triliun berasal dari kemahalan harga Chromebook dan pengadaan CDM yang tidak bermanfaat.

Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan sehingga laptop tidak bisa digunakan di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain adalah Ibrahim Arief, Mulyatsah, dan Sri Wahyuningsih. Keempatnya dijerat pasal berlapis UU Tipikor juncto KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Soroti Keterlibatan TNI dalam Persidangan Perdana Nadiem Makarim

Mahfud MD Soroti Keterlibatan TNI dalam Persidangan Perdana Nadiem Makarim

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 19:19 WIB

KPK Pecah Suara? Wakil Ketua Akui Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus Haji

KPK Pecah Suara? Wakil Ketua Akui Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus Haji

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 12:44 WIB

Angka Fantastis, Bukti Minim: Layakkah Nadiem Divonis Korupsi?

Angka Fantastis, Bukti Minim: Layakkah Nadiem Divonis Korupsi?

Your Say | Rabu, 07 Januari 2026 | 11:18 WIB

Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM

Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 10:58 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari

Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 21:21 WIB

Kuasa Hukum Kerry Riza Ungkap Keanehan dan Kejanggalan Sidang Kasus Pertamina

Kuasa Hukum Kerry Riza Ungkap Keanehan dan Kejanggalan Sidang Kasus Pertamina

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 19:51 WIB

Kasus Nikel Rp2,7 T Di-SP3 Diam-diam, Kenapa Baru Diumumkan KPK Setahun Kemudian?

Kasus Nikel Rp2,7 T Di-SP3 Diam-diam, Kenapa Baru Diumumkan KPK Setahun Kemudian?

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 19:45 WIB

Kerry Riza Tak Bisa Doorstop, Hamda Zoelva: Itu Hak Terdakwa yang Dilindungi

Kerry Riza Tak Bisa Doorstop, Hamda Zoelva: Itu Hak Terdakwa yang Dilindungi

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 19:26 WIB

Amnesty Nilai Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Langgar Prinsip Peradilan Merdeka

Amnesty Nilai Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Langgar Prinsip Peradilan Merdeka

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 19:20 WIB

Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau

Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 21:45 WIB

Terkini

Gebrakan Prabowo: 'Sulap' Sawit Hingga Jelantah Jadi Avtur Pesawat, Siapkan Investasi Besar-besaran!

Gebrakan Prabowo: 'Sulap' Sawit Hingga Jelantah Jadi Avtur Pesawat, Siapkan Investasi Besar-besaran!

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:48 WIB

Mediasi Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Novel Bamukmin Datangi Polda Metro Jaya

Mediasi Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Novel Bamukmin Datangi Polda Metro Jaya

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:36 WIB

Saiful Mujani Dipolisikan! Dituding Hasut Makar Usai Serukan Narasi Jatuhkan Prabowo

Saiful Mujani Dipolisikan! Dituding Hasut Makar Usai Serukan Narasi Jatuhkan Prabowo

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:30 WIB

Hanyut Sejauh 5 Kilometer, Balita yang Terseret Arus di Srengseng Ditemukan Meninggal Dunia

Hanyut Sejauh 5 Kilometer, Balita yang Terseret Arus di Srengseng Ditemukan Meninggal Dunia

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:26 WIB

PKB Apresiasi Gencatan Senjata ASIran, DPR Dorong Indonesia Aktif Jaga Perdamaian

PKB Apresiasi Gencatan Senjata ASIran, DPR Dorong Indonesia Aktif Jaga Perdamaian

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:24 WIB

Negosiator Iran Masih Misterius! Siapa Sosok di Balik Perundingan Panas dengan AS?

Negosiator Iran Masih Misterius! Siapa Sosok di Balik Perundingan Panas dengan AS?

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:18 WIB

Pemerintah Genjot Perbaikan Transportasi Publik, Dorong Warga-Pejabat Beralih dari Kendaraan Pribadi

Pemerintah Genjot Perbaikan Transportasi Publik, Dorong Warga-Pejabat Beralih dari Kendaraan Pribadi

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:15 WIB

Siapa Mohammed Wishah? Wartawan Dirudal Israel saat Liputan di Gaza

Siapa Mohammed Wishah? Wartawan Dirudal Israel saat Liputan di Gaza

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:10 WIB

RI Respons Temuan Awal PBB Soal Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon: Segera Tuntaskan Investigasi!

RI Respons Temuan Awal PBB Soal Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon: Segera Tuntaskan Investigasi!

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:04 WIB

April 2026, Prabowo Targetkan Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 PSEL

April 2026, Prabowo Targetkan Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 PSEL

News | Kamis, 09 April 2026 | 12:50 WIB