Baca 10 detik
- Seorang ibu berinisial YA menceritakan nasib putranya, MA (18), mengalami dua jari patah akibat dugaan penyiksaan aparat.
- MA ditangkap aparat di dekat Polres Jakarta Utara pada Agustus 2025 saat ia hanya sedang perjalanan pulang.
- Keluarga tidak dapat menemui MA selama 18 hingga 20 hari pasca penangkapan karena kondisi korban babak belur.
“Padahal mereka tidak melalukan. Saya tanya sama anak saya ‘kamu bener melakukan gak?’, ‘enggak mah, saya pulang dari warkop tiba-tiba ditabrak,” tambah YA menggambarkan kembali pengakuan pilu anaknya.
Hingga berita ini diturunkan, tim Suara.com masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari pihak Polres Metro Jakarta Utara serta Polda Metro Jaya terkait dugaan penyiksaan dan kekerasan yang dialami oleh MA.