- Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa menghadapi sidang putusan kasus penghasutan di PN Jakarta Selatan pada 15 Januari 2025.
- Laras menolak replik jaksa yang dianggapnya asumtif; ia berharap kebebasan sebagai kado ulang tahun.
- Jaksa menuntut Laras satu tahun penjara atas dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa, menaruh harapan besar jelang sidang putusan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Januari 2025.
Vonis tersebut dijadwalkan jatuh hanya empat hari sebelum hari ulang tahunnya yang ke-27 pada 19 Januari.
Usai sidang duplik, Laras menegaskan pihaknya menolak seluruh tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak berdasar dan sarat asumsi.
Menurut Laras, replik jaksa tidak menjawab substansi pembelaan yang telah disampaikan dalam pledoi.
“Hari ini kami menolak semua replik dari Jaksa Penuntut Umum karena sangat asumtif dan tidak berdasarkan fakta, seperti itu. Dan aku rasa sudah sangat mewakili ya pembelaan yang sudah kita susun sebelumnya,” ujar Laras di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Menjelang putusan, Laras tak menampik ada harapan pribadi yang ia gantungkan pada sidang vonis tersebut.
Ia berharap kebebasan menjadi “kado ulang tahun” terbaik yang bisa ia terima tahun ini.
“Aku ulang tahun tanggal 19 Januari. Semoga hadiah terbaiknya adalah kebebasan,” ucap Laras.
Namun, harapan Laras tak berhenti pada dirinya sendiri. Dari balik jeruji Rutan Pondok Bambu, ia juga menyuarakan solidaritas bagi sesama perempuan yang tengah menghadapi perkara serupa.
Baca Juga: Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi
“Doain semuanya dan bukan cuma kebebasan untuk aku aja, tapi semoga semua kebebasan untuk teman-teman yang menghadapi hal yang sama yang dikriminalisasikan juga,” katanya.
Laras berharap seluruh “tawanan perempuan” bisa dibebaskan agar kembali ke keluarga masing-masing.
Ia menyoroti dampak penahanan terhadap keluarga, terutama anak-anak dan orang tua yang ditinggalkan.

“Jadi doakan juga untuk kita-kita tawanan perempuan dibebaskan juga agar bisa kembali ke keluarga dan bisa kembali—banyak yang sudah punya anak-anak juga kasihan di rumah tanpa ibunya, kan. Jadi doain aja semuanya. Yang punya ibu juga kasihan, ibu saya,” ucapnya lirih.
Sebagaimana diketahui sidang vonis pada 15 Januari mendatang menjadi puncak dari rangkaian persidangan perkara Laras.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum tetap bersikukuh menuntut Laras dengan hukuman satu tahun penjara atas dugaan penghasutan terkait unggahan media sosial saat demonstrasi besar yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025.
Dalam pledoi yang dibacakan pada 5 Januari lalu, Laras menegaskan unggahan tersebut merupakan luapan emosi, kritik, dan ekspresi duka atas tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan, bukan ajakan kekerasan.
Pledoi itu dibacakan dalam suasana sidang yang hening dan emosional, bahkan disambut tepuk tangan pengunjung.
Meski jaksa menolak pembelaan tersebut melalui replik, tim penasihat hukum Laras tetap menyatakan tidak ada unsur kesengajaan atau mens rea dalam perbuatan kliennya dan menilai perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi atas kebebasan berekspresi.