Menanti Vonis Empat Hari Jelang Ultah ke-27, Laras Faizati: Hadiah Terbaik adalah Kebebasan

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 09 Januari 2026 | 16:14 WIB
Menanti Vonis Empat Hari Jelang Ultah ke-27, Laras Faizati: Hadiah Terbaik adalah Kebebasan
Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa. (Suara.com/Yasir)
baca 10 detik
  • Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa menghadapi sidang putusan kasus penghasutan di PN Jakarta Selatan pada 15 Januari 2025.
  • Laras menolak replik jaksa yang dianggapnya asumtif; ia berharap kebebasan sebagai kado ulang tahun.
  • Jaksa menuntut Laras satu tahun penjara atas dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa, menaruh harapan besar jelang sidang putusan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Januari 2025.

Vonis tersebut dijadwalkan jatuh hanya empat hari sebelum hari ulang tahunnya yang ke-27 pada 19 Januari.

Usai sidang duplik, Laras menegaskan pihaknya menolak seluruh tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak berdasar dan sarat asumsi.

Menurut Laras, replik jaksa tidak menjawab substansi pembelaan yang telah disampaikan dalam pledoi.

“Hari ini kami menolak semua replik dari Jaksa Penuntut Umum karena sangat asumtif dan tidak berdasarkan fakta, seperti itu. Dan aku rasa sudah sangat mewakili ya pembelaan yang sudah kita susun sebelumnya,” ujar Laras di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Menjelang putusan, Laras tak menampik ada harapan pribadi yang ia gantungkan pada sidang vonis tersebut.

Ia berharap kebebasan menjadi “kado ulang tahun” terbaik yang bisa ia terima tahun ini.

“Aku ulang tahun tanggal 19 Januari. Semoga hadiah terbaiknya adalah kebebasan,” ucap Laras.

Namun, harapan Laras tak berhenti pada dirinya sendiri. Dari balik jeruji Rutan Pondok Bambu, ia juga menyuarakan solidaritas bagi sesama perempuan yang tengah menghadapi perkara serupa.

baca juga

“Doain semuanya dan bukan cuma kebebasan untuk aku aja, tapi semoga semua kebebasan untuk teman-teman yang menghadapi hal yang sama yang dikriminalisasikan juga,” katanya.

Laras berharap seluruh “tawanan perempuan” bisa dibebaskan agar kembali ke keluarga masing-masing.

Ia menyoroti dampak penahanan terhadap keluarga, terutama anak-anak dan orang tua yang ditinggalkan.

Sidang Laras Faizati Khairunnisa. (Suara.com/Yasir)
Sidang Laras Faizati Khairunnisa. (Suara.com/Yasir)

“Jadi doakan juga untuk kita-kita tawanan perempuan dibebaskan juga agar bisa kembali ke keluarga dan bisa kembali—banyak yang sudah punya anak-anak juga kasihan di rumah tanpa ibunya, kan. Jadi doain aja semuanya. Yang punya ibu juga kasihan, ibu saya,” ucapnya lirih.

Sebagaimana diketahui sidang vonis pada 15 Januari mendatang menjadi puncak dari rangkaian persidangan perkara Laras.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum tetap bersikukuh menuntut Laras dengan hukuman satu tahun penjara atas dugaan penghasutan terkait unggahan media sosial saat demonstrasi besar yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025.

Dalam pledoi yang dibacakan pada 5 Januari lalu, Laras menegaskan unggahan tersebut merupakan luapan emosi, kritik, dan ekspresi duka atas tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan, bukan ajakan kekerasan.

Pledoi itu dibacakan dalam suasana sidang yang hening dan emosional, bahkan disambut tepuk tangan pengunjung.

Meski jaksa menolak pembelaan tersebut melalui replik, tim penasihat hukum Laras tetap menyatakan tidak ada unsur kesengajaan atau mens rea dalam perbuatan kliennya dan menilai perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi atas kebebasan berekspresi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak

Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 19:42 WIB

Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus

Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 19:16 WIB

Buntut Demo Agustus 2025 di Depan Polres Jakut, 60 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

Buntut Demo Agustus 2025 di Depan Polres Jakut, 60 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 17:04 WIB

Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi

Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 16:32 WIB

Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea

Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 13:33 WIB

Terkini

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:48 WIB

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:39 WIB

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:22 WIB

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 09:50 WIB

×