Bukan Suap Biasa, KPK Jerat Bupati Pekalongan dengan Pasal Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Jasa

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 05 Maret 2026 | 12:02 WIB
Bukan Suap Biasa, KPK Jerat Bupati Pekalongan dengan Pasal Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Jasa
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
  • KPK pertama kali melakukan OTT dengan pasal benturan kepentingan terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada 5 Maret 2026.
  • Fadia dijerat pasal spesifik terkait pengaturan pengadaan jasa outsourcing dan barang di Pemkab Pekalongan.
  • Penerapan pasal baru ini menunjukkan korupsi terus berubah bentuk dan memerlukan dukungan publik serta data transaksi keuangan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) dengan menggunakan pasal benturan kepentingan baru pertama kali dilakukan dalam kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

"Kontruksi perkara dan pengenaan pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Umumnya, KPK kerap menerapkan pasal terkait penerimaan suap maupun gratifikasi terhadap pihak yang terjaring OTT. Operasi senyap biasanya menargetkab pihak yang jadi penerima dan pemberi.

Namun dalam kasus ini, Fadia dijerat seorang diri berdasarkan temuan bukti yang berkaitan dengan pengaturan pengadaan jasa outsourcing dan barang di Pemkab Pekalongan.

Menurut Budi, penerapan pasal ini sebenarnya bisa jadi bukti bahwa tindak pidana korupsi selalu berubah bentuk sehingga semua pihak perlu mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Penerapan pasal ini sekaligus modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit," ujar Budi.

Kontroversi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Dok. Kabupaten Pekalongan)
Kontroversi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Dok. Kabupaten Pekalongan)

"Oleh karena itu, dukungan publik dan para pemangku kepentingan terkait lainnya seperti PPATK menjadi penting, baik dengan support informasi, data, termasuk transaksi keuangan sehingga bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini," tandas dia.

Diketahui, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai dengan 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.

Fadia disangkakan dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Budaya Kirim Parsel: Etika, Relasi Bisnis, dan Batas Gratifikasi

Budaya Kirim Parsel: Etika, Relasi Bisnis, dan Batas Gratifikasi

Your Say | Kamis, 05 Maret 2026 | 11:37 WIB

OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Sita Bukti Percakapan Hingga 5 Unit Mobil

OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Sita Bukti Percakapan Hingga 5 Unit Mobil

Video | Kamis, 05 Maret 2026 | 12:00 WIB

Geger OTT Bupati Pekalongan: Sudah Kaya dan Terkenal, Kenapa "Rakus" Pejabat Tak Ada Obatnya?

Geger OTT Bupati Pekalongan: Sudah Kaya dan Terkenal, Kenapa "Rakus" Pejabat Tak Ada Obatnya?

Liks | Kamis, 05 Maret 2026 | 08:26 WIB

Kini Terseret Kasus Korupsi, Fadia Arafiq Dulu Disorot Gara-Gara Caranya Balas Komentar di Medsos

Kini Terseret Kasus Korupsi, Fadia Arafiq Dulu Disorot Gara-Gara Caranya Balas Komentar di Medsos

Entertainment | Kamis, 05 Maret 2026 | 07:52 WIB

Terkini

Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung

Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:19 WIB

PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila

PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila

News | Minggu, 19 April 2026 | 10:07 WIB

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana

News | Minggu, 19 April 2026 | 08:04 WIB

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB