Adik Jadi Tersangka Korupsi Haji, Sikap Gus Yahya: Saya Tak Akan Intervensi

Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:08 WIB
Adik Jadi Tersangka Korupsi Haji, Sikap Gus Yahya: Saya Tak Akan Intervensi
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Yahya Cholil Staquf (tengah) saat memberikan konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (16/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus korupsi kuota haji, bersama mantan stafsusnya.
  • Ketua Umum PBNU Gus Yahya menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum adiknya yang sedang berjalan.
  • Dugaan korupsi kuota haji tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun sejak 2025.

Budi menyampaikan, Yaqut dan Gus Alex disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Langkah KPK ini bukan tanpa persiapan matang. Kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025.

Dalam prosesnya, KPK menjalin koordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit dan menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Hanya dua hari setelah penyidikan dimulai, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang mencapai angka lebih dari Rp1 triliun.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah menerapkan status pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan ke depan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI