Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:49 WIB
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Dua karyawan swasta menggugat Pasal 488 KUHP Baru ke MK karena dianggap mengancam pidana lima tahun bagi pelaksana perintah atasan.
  • Gugatan diajukan oleh Lina dan Sandra terkait pasal penggelapan dalam hubungan kerja yang dinilai tidak memiliki pengecualian.
  • Hakim MK mempertanyakan aktualisasi gugatan karena peristiwa hukum pemohon terjadi sebelum berlakunya KUHP yang baru.

Suara.com - Sebuah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang baru saja berlaku kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut dianggap bisa menjadi 'jebakan batman' bagi para karyawan, di mana menuruti perintah atasan justru berisiko ancaman pidana 5 tahun penjara.

Gugatan ini dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh dua karyawan swasta, Lina dan Sandra Paramita, yang merasa dirugikan secara konstitusional oleh aturan tersebut.

Mereka secara resmi mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 267/PUU-XXIII/2025.

Fokus utama gugatan mereka adalah Pasal 488 KUHP Baru yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Lina, salah satu pemohon, membagikan pengalaman pahitnya di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku dituding melakukan penggelapan oleh mantan bosnya saat masih bekerja di sebuah bank swasta. Padahal, menurutnya, semua tindakan yang ia lakukan semata-mata atas instruksi langsung dari atasannya.

“Saya selalu bawahan selalu melaksanakan tugas kewajiban serta bertindak atas perintah langsung dari atasan saya,” kata Lina, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Kisah serupa juga dialami oleh Sandra. Kuasa hukum pemohon, Zico Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua kliennya tidak hanya dituduh menggelapkan dana, tetapi juga diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan. Tak berhenti di situ, mereka dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Zico menyayangkan proses hukum yang berjalan. Menurutnya, kedua kliennya tidak pernah diberi kesempatan untuk memberikan keterangan atau klarifikasi, namun kasus tersebut langsung dinaikkan ke tahap penyidikan.

Celah Hukum yang Dianggap Berbahaya

Menurut Zico, Pasal 488 KUHP Baru memiliki celah hukum yang sangat berbahaya bagi para pekerja. Pasal tersebut hanya memuat rumusan delik dan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, tanpa disertai ayat pengecualian.

Seharusnya, kata Zico, ada ketentuan tambahan yang melindungi bawahan jika perbuatan yang dituduhkan dilakukan atas dasar perintah jabatan atau perintah atasan yang sah.

Tanpa adanya klausul tersebut, pasal ini bisa menjadi senjata bagi atasan yang tidak bertanggung jawab untuk mengorbankan bawahannya.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 488 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dilengkapi dengan ketentuan tambahan yang melindungi pelaksana perintah atasan.

Hakim MK Pertanyakan Status Kasus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?

Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:40 WIB

Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?

Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 08:09 WIB

Urgensi HAM dalam KUHP: Bukan Aksesoris Kebijakan yang Bisa Dibahas Nanti

Urgensi HAM dalam KUHP: Bukan Aksesoris Kebijakan yang Bisa Dibahas Nanti

Your Say | Jum'at, 09 Januari 2026 | 07:25 WIB

Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan

Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 14:14 WIB

Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!

Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 13:45 WIB

Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas

Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 21:40 WIB

'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan

'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 20:37 WIB

Terkini

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader

News | Sabtu, 11 April 2026 | 20:18 WIB

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:23 WIB

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:00 WIB

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:48 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:25 WIB

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:00 WIB

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:34 WIB

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:29 WIB

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:24 WIB

Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita

Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:52 WIB