Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?

Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:49 WIB
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Dua karyawan swasta menggugat Pasal 488 KUHP Baru ke MK karena dianggap mengancam pidana lima tahun bagi pelaksana perintah atasan.
  • Gugatan diajukan oleh Lina dan Sandra terkait pasal penggelapan dalam hubungan kerja yang dinilai tidak memiliki pengecualian.
  • Hakim MK mempertanyakan aktualisasi gugatan karena peristiwa hukum pemohon terjadi sebelum berlakunya KUHP yang baru.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yasmin P Poekh menyoroti satu hal krusial. Ia mempertanyakan apakah kerugian yang dialami para pemohon benar-benar disebabkan oleh KUHP Baru.

Pasalnya, peristiwa hukum yang menimpa Lina dan Sandra terjadi sebelum KUHP dan KUHAP baru diberlakukan secara efektif pada 2 Januari lalu. Artinya, mereka diproses menggunakan kitab undang-undang yang lama.

Daniel meminta pemohon untuk menjelaskan perkembangan terbaru dari perkara yang mereka hadapi untuk memastikan relevansinya dengan undang-undang yang baru digugat.

“Bisa digambarkan proses terbaru seperti apa karena ada ketentuan peralihan dan penutup yang sangat beririsan,” ucapnya.

Hakim Daniel khawatir permohonan ini belum relevan atau belum aktual, karena dasar hukum yang menjerat para pemohon adalah aturan lama, bukan aturan baru yang sedang mereka gugat.

"Jangan-jangan ini belum aktual dengan KUHAP baru," tandasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI