Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko

Senin, 12 Januari 2026 | 16:57 WIB
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
Ilustrasi KPK - Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko (KPK)
Baca 10 detik
    • Ketua KONI Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko, diperiksa KPK sebagai saksi terkait perkara korupsi Bupati Ponorogo nonaktif.
    • Pemeriksaan fokus pada keterangan utang piutang Sugiri Sancoko senilai Rp26 miliar untuk biaya kampanye Pilkada.
    • Kasus ini menyeret empat tersangka dan mencakup dugaan suap jabatan, proyek RSUD, serta gratifikasi di Pemkab Ponorogo.

Suara.com - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko, diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan terhadap Heru terkait dengan kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.

Heru mengaku dirinya diperiksa untuk menggali keterangan soal utang piutang yang dimiliki oleh Sancoko.

“Enggak (tentang aliran dana), utang piutang saja,” ucapnya di KPK, Senin (12/1/2026).

Total utang yang dimiliki oleh Sancoko, kata Heru, senilai Rp26 miliar. Utang tersebut baru sebagian yang dikembalikan.

Uang tersebut sebelumnya dipinjam oleh Sancoko untuk modal kampanye saat Pilkada lalu.

“Hanya sebagian (dikembalikan), (sebagian) belum dikembalikan. Utang terkait biaya kampanye,” ucap Heru.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan selain Sugiri Heru, ada empat orang saksi lain yang diperiksa hari ini.

Dua di antaranya merupakan ajudan Sancoko yang berinisial BAN dan WIL. Sementara dua saksi lainnya yakni aparatur sipil negara (ASN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ponorogo berinisial RY dan YN.

Baca Juga: DJP Kemenkeu Berhentikan Sementara Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK

Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Agus Pramono, serta pihak swasta sekaligus rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto.

Dalam perkara ini terdapat tiga klaster. Pertama, dugaan suap pengurusan jabatan, dengan penerima suap Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sementara pemberi suapnya Yunus Mahatma.

Kedua, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dengan penerima suap Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, serta pemberi suap Sucipto.

Ketiga, dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, dengan Sugiri Sancoko selaku penerima suap, sementara pemberi suap yakni Yunus Mahatma.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI