- Mantan Eksekutif Audit Pertamina bersaksi di sidang korupsi bahwa kontrak sewa tangki BBM OTM tidak berisi klausul kepemilikan aset kepada Pertamina.
- Kesaksian tersebut disampaikan Wahyu Wijayanto di Pengadilan Tipikor Jakarta saat sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina.
- Kuasa hukum terdakwa menyatakan 38 saksi jaksa tidak mampu membuktikan dakwaan mengenai peralihan aset tangki BBM kepada Pertamina.
"Tidak boleh orang dihukum karena opini, tidak boleh orang dihukum karena asumsi dakwaan, tidak boleh orang dihukum berdasarkan dakwaan yang hanya imajinasi," katanya.
Untuk itu, Patra berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan adil. Majelis hakim diharapkan memutus bebas Kerry, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan.
"Tentu kita berharap ya dan selalu tak henti berdoa majelis hakim, lima orang yang mulia, yang terhormat dapat memutus dengan adil. Kalau memang tidak ada alat bukti saksi, ya pada dasarnya enggak perlu diperiksa ahli. Oleh karena itu mudah-mudahan ya, Pak Kerry, Pak Dimas, dan Pak Gading bisa diputus bebas dari segala tuntutan," harapnya.