Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina

Selasa, 13 Januari 2026 | 22:45 WIB
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
Ilustrasi sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Mantan Eksekutif Audit Pertamina bersaksi di sidang korupsi bahwa kontrak sewa tangki BBM OTM tidak berisi klausul kepemilikan aset kepada Pertamina.
  • Kesaksian tersebut disampaikan Wahyu Wijayanto di Pengadilan Tipikor Jakarta saat sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina.
  • Kuasa hukum terdakwa menyatakan 38 saksi jaksa tidak mampu membuktikan dakwaan mengenai peralihan aset tangki BBM kepada Pertamina.

Suara.com - Mantan Chief Audit Executive PT Pertamina Persero tahun 2015 sampai 2017, Wahyu Wijayanto membantah adanya yang kontrak atau perjanjian yang menyebut tangki bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) akan menjadi milik Pertamina setelah perjanjian sewa selama 10 tahun berakhir.

Hal itu disampaikan Wahyu saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Wahyu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

Mulanya, jaksa penuntut umum menanyakan kepada Wahyu mengenai adanya unsur aset atau tanah yang masuk dalam variabel perhitungan throughput dalam kontrak penyewaan tangki BBM milik OTM oleh Pertamina.

Jaksa mempertanyakan adanya kontrak yang mengharuskan terminal BBM milik OTM menjadi milik Pertamina di akhir kontrak selama 10 tahun.

"Maksud saya apakah penambahan variabel nilai tanah ini ada konsekuensi yang harus tertuang dalam kontrak? Misalkan dalam masa kontrak 10 tahun itu pada akhir kontrak harusnya OTM ini, Orbit Terminal Merak, harusnya milik PT Pertamina atau seperti apa Pak?" tanya jaksa.

Menjawab pertanyaan jaksa, Wahyu menyatakan, tidak ada statement mengenai hal tersebut dalam kontrak penyewaan terminal BBM milik OTM oleh Pertamina.

"Di dalam kontrak memang tidak ada statement seperti itu," katanya.

Namun, Wahyu mengatakan, berdasarkan perhitungan internal seperti hasil kajian tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI), aset tersebut seharusnya menjadi milik Pertamina di akhir kontrak.

Baca Juga: PEP dan PHE Catatkan Produksi Minyak Naik 6,6% Sepanjang 2025

"Tapi tidak ada di dalam kontrak," katanya.

Seusai persidangan, kuasa hukum Kerry, Patra M Zen menyatakan, hingga persidangan memasuki sidang ke-14, sebanyak 38 saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada yang menyebut kliennya bersalah. Puluhan saksi itu tidak dapat menguatkan atau membuktikan dakwaan terhadap kliennya.

"Sekali lagi yang ingin kami sampaikan, dari kehadiran saksi, ini saksi yang diajukan oleh JPU lho ya, tidak dapat menguatkan, membuktikan semua uraian dakwaan. Saya ulang ya, sampai hari ini dari 38 saksi yang dihadirkan oleh JPU, tidak ada yang menguatkan dakwaan," katanya.

Patra mencontohkan, kesaksian Wahyu dalam proses persidangan terkait tangki yang disewa menjadi milik Pertamina di akhir kontrak. Ternyata, katanya, tidak ada satu pun tangki yang disewa menjadi milik Pertamina.

"Saksi menerangkan begitu ditanya oleh JPU katanya semestinya sewa tangki ini setelah berakhir menjadi milik Pertamina. Setelah didalami, tidak ada satupun sewa tangki yang dilakukan oleh Pertamina kepada pihak ketiga, baik swasta maupun anak Pertamina, yang setelah sewa menjadi milik Pertamina. Ya kan?" katanya.

Untuk itu, Patra mengatakan, tudingan terhadap kliennya hanya berdasarkan opini. Patra mengingatkan jangan sampai seseorang dihukum hanya karena opini dan asumsi dakwaan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI