- Sidang perdana mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer terkait pemerasan pengurusan sertifikat K3 dijadwalkan Senin (19/1) di PN Jakarta Pusat.
- Immanuel Ebenezer dan sepuluh tersangka lain menghadapi dugaan pemerasan bernilai fantastis mencapai Rp201 miliar selama periode lima tahun.
- Penetapan tersangka pada 22 Agustus 2025 berujung pada pemecatan Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Perjalanan kasus ini dimulai pada 22 Agustus 2025, ketika KPK secara resmi menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka. Saat itu, Noel masih aktif menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Penetapan status tersangka ini menjadi pukulan telak bagi karier politiknya. Ironisnya, pada hari yang sama saat statusnya diumumkan oleh komisi antirasuah, Immanuel Ebenezer sempat mengutarakan harapan untuk mendapatkan pengampunan atau amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun, harapan tersebut pupus seketika. Alih-alih mendapat pengampunan, Presiden Prabowo justru mengambil langkah tegas dengan langsung mencopot Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker. Kini, ia harus menghadapi proses hukum yang akan menentukan nasibnya di Pengadilan Tipikor.