Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme

Bella | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 15 Januari 2026 | 09:45 WIB
Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme
Ilustrasi TNI. [Ist]
  • Tim Advokasi menilai revisi UU TNI berpotensi menghidupkan militerisme dan melanggengkan impunitas dalam sidang MK, Jakarta, 14 Januari 2026.
  • Ahli menyoroti UU baru berpotensi memperluas OMSP, mengurangi peran DPR, dan mengizinkan jabatan sipil oleh prajurit aktif.
  • Saksi korban mencontohkan impunitas akibat peradilan militer tertutup dalam kasus kekerasan yang menimpa keluarga mereka.

Suara.com - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) berpotensi menghidupkan kembali militerisme dan melanggengkan praktik impunitas. Penilaian tersebut disampaikan dalam sidang uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/1/2026).

Perwakilan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan sekaligus Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menyebut perubahan UU TNI justru menyimpang dari agenda reformasi sektor keamanan yang menegaskan supremasi sipil dan pembatasan peran militer.

“Peran TNI semestinya dibatasi secara tegas pada fungsi pertahanan negara sebagaimana mandat Pasal 30 ayat (3) UUD 1945,” jelas Andrie kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Sidang tersebut menghadirkan dua ahli, yakni Prof. Muchamad Ali Safa’at dan Amira Paripurna.

Dalam keterangannya, Prof. Safa’at menegaskan bahwa penghapusan dwifungsi ABRI merupakan konsekuensi dari reformasi dan penerapan supremasi sipil. Namun, perubahan UU TNI dinilai “berpotensi memperluas operasi militer selain perang (OMSP) tanpa batasan yang jelas, mengurangi peran DPR, serta membuka peluang prajurit aktif menduduki jabatan sipil,” sebagaimana dikutip dalam pernyataan tertulis Tim Advokasi.

Sementara itu, Amira Paripurna menyoroti keberlanjutan peradilan militer yang mengadili tindak pidana umum. Menurut Tim Advokasi, peradilan militer memiliki logika internal untuk menjaga disiplin dan hierarki, sehingga “tidak layak digunakan untuk mengadili kejahatan umum karena berisiko melanggengkan impunitas dan menimbulkan problem independensi”.

Selain ahli, pemohon juga menghadirkan saksi korban kekerasan militer. Eva Pasaribu, anak dari jurnalis Rico Pasaribu, mengungkap dampak langsung impunitas peradilan militer.

Dalam keterangannya di persidangan, Eva menceritakan rumah keluarganya di Kabanjahe, Sumatera Utara, dibakar setelah ayahnya memberitakan praktik perjudian yang diduga melibatkan anggota TNI. Peristiwa tersebut menewaskan ayah, ibu, serta saudaranya.

“Dalang pembunuhan berencana tersebut hingga hari ini tidak pernah dihukum karena terkendala sistem peradilan militer yang tertutup,” ujar Andrie.

Saksi lainnya, Lenny Damanik, merupakan ibu dari MHS (15), anak yang meninggal dunia setelah dianiaya seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Sumatera Utara. Dalam persidangan, Lenny mengungkap pelaku hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara tanpa pemecatan dan tidak pernah ditahan selama proses persidangan.

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mencatat proses hukum tersebut “tidak memberikan keadilan, tidak transparan, serta tidak melibatkan korban secara bermakna”.

Menurut mereka, keterangan kedua saksi menunjukkan pola yang sama, yakni proses peradilan militer yang tertutup, minim pengawasan publik, dan cenderung melindungi pelaku. Kondisi tersebut menempatkan korban dan keluarga korban dalam posisi yang timpang ketika berhadapan dengan institusi militer.

Berdasarkan rangkaian keterangan ahli dan saksi, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyimpulkan dua persoalan utama, yakni menguatnya kecenderungan militerisme dan masih suburnya praktik impunitas.

Karena itu, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta MK “membatalkan kewenangan peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum serta menghentikan segala bentuk militerisasi ruang sipil”.

“Permohonan ini penting untuk memastikan tegaknya negara hukum demokratis dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkas Andrie.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengawal Hukum atau Mengintimidasi? Kehadiran TNI di Ruang Sidang Tipikor

Mengawal Hukum atau Mengintimidasi? Kehadiran TNI di Ruang Sidang Tipikor

Your Say | Rabu, 14 Januari 2026 | 17:12 WIB

PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan

PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan

News | Senin, 12 Januari 2026 | 19:47 WIB

Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI

Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI

News | Senin, 12 Januari 2026 | 14:25 WIB

Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?

Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:49 WIB

Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?

Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:40 WIB

Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?

Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 08:09 WIB

TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten

TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 07:30 WIB

Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme

Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 20:31 WIB

Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik

Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 20:08 WIB

Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan

Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 14:14 WIB

Terkini

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:56 WIB

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps

Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:42 WIB

Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028

Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:39 WIB

Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba

Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:33 WIB

Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias

Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:15 WIB

Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK

Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:12 WIB

Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi

Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:05 WIB