Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme

Bella, Muhammad Yasir

Kamis, 15 Januari 2026 | 09:45 WIB
Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme
Ilustrasi TNI. [Ist]
baca 10 detik
  • Tim Advokasi menilai revisi UU TNI berpotensi menghidupkan militerisme dan melanggengkan impunitas dalam sidang MK, Jakarta, 14 Januari 2026.
  • Ahli menyoroti UU baru berpotensi memperluas OMSP, mengurangi peran DPR, dan mengizinkan jabatan sipil oleh prajurit aktif.
  • Saksi korban mencontohkan impunitas akibat peradilan militer tertutup dalam kasus kekerasan yang menimpa keluarga mereka.

Suara.com - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) berpotensi menghidupkan kembali militerisme dan melanggengkan praktik impunitas. Penilaian tersebut disampaikan dalam sidang uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/1/2026).

Perwakilan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan sekaligus Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menyebut perubahan UU TNI justru menyimpang dari agenda reformasi sektor keamanan yang menegaskan supremasi sipil dan pembatasan peran militer.

“Peran TNI semestinya dibatasi secara tegas pada fungsi pertahanan negara sebagaimana mandat Pasal 30 ayat (3) UUD 1945,” jelas Andrie kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Sidang tersebut menghadirkan dua ahli, yakni Prof. Muchamad Ali Safa’at dan Amira Paripurna.

Dalam keterangannya, Prof. Safa’at menegaskan bahwa penghapusan dwifungsi ABRI merupakan konsekuensi dari reformasi dan penerapan supremasi sipil. Namun, perubahan UU TNI dinilai “berpotensi memperluas operasi militer selain perang (OMSP) tanpa batasan yang jelas, mengurangi peran DPR, serta membuka peluang prajurit aktif menduduki jabatan sipil,” sebagaimana dikutip dalam pernyataan tertulis Tim Advokasi.

Sementara itu, Amira Paripurna menyoroti keberlanjutan peradilan militer yang mengadili tindak pidana umum. Menurut Tim Advokasi, peradilan militer memiliki logika internal untuk menjaga disiplin dan hierarki, sehingga “tidak layak digunakan untuk mengadili kejahatan umum karena berisiko melanggengkan impunitas dan menimbulkan problem independensi”.

Selain ahli, pemohon juga menghadirkan saksi korban kekerasan militer. Eva Pasaribu, anak dari jurnalis Rico Pasaribu, mengungkap dampak langsung impunitas peradilan militer.

Dalam keterangannya di persidangan, Eva menceritakan rumah keluarganya di Kabanjahe, Sumatera Utara, dibakar setelah ayahnya memberitakan praktik perjudian yang diduga melibatkan anggota TNI. Peristiwa tersebut menewaskan ayah, ibu, serta saudaranya.

“Dalang pembunuhan berencana tersebut hingga hari ini tidak pernah dihukum karena terkendala sistem peradilan militer yang tertutup,” ujar Andrie.

baca juga

Saksi lainnya, Lenny Damanik, merupakan ibu dari MHS (15), anak yang meninggal dunia setelah dianiaya seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Sumatera Utara. Dalam persidangan, Lenny mengungkap pelaku hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara tanpa pemecatan dan tidak pernah ditahan selama proses persidangan.

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mencatat proses hukum tersebut “tidak memberikan keadilan, tidak transparan, serta tidak melibatkan korban secara bermakna”.

Menurut mereka, keterangan kedua saksi menunjukkan pola yang sama, yakni proses peradilan militer yang tertutup, minim pengawasan publik, dan cenderung melindungi pelaku. Kondisi tersebut menempatkan korban dan keluarga korban dalam posisi yang timpang ketika berhadapan dengan institusi militer.

Berdasarkan rangkaian keterangan ahli dan saksi, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyimpulkan dua persoalan utama, yakni menguatnya kecenderungan militerisme dan masih suburnya praktik impunitas.

Karena itu, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta MK “membatalkan kewenangan peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum serta menghentikan segala bentuk militerisasi ruang sipil”.

“Permohonan ini penting untuk memastikan tegaknya negara hukum demokratis dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkas Andrie.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengawal Hukum atau Mengintimidasi? Kehadiran TNI di Ruang Sidang Tipikor

Mengawal Hukum atau Mengintimidasi? Kehadiran TNI di Ruang Sidang Tipikor

Your Say | Rabu, 14 Januari 2026 | 17:12 WIB

PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan

PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan

News | Senin, 12 Januari 2026 | 19:47 WIB

Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI

Terjebak Tiga Hari di Tengah Ancaman OPM, 18 Karyawan Freeport Dievakuasi TNI

News | Senin, 12 Januari 2026 | 14:25 WIB

Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?

Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:49 WIB

Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?

Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:40 WIB

Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?

Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 08:09 WIB

TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten

TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 07:30 WIB

Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme

Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 20:31 WIB

Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik

Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 20:08 WIB

Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan

Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 14:14 WIB

Terkini

Ironi Kelas Menengah: Masihkah Menjadi Dokter Sebuah Mimpi yang Masuk Akal?

Ironi Kelas Menengah: Masihkah Menjadi Dokter Sebuah Mimpi yang Masuk Akal?

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:44 WIB

Mutasi Massal ASN Dicurigai Berkaitan dengan Bocornya Dokumen Perjalanan Menteri PU

Mutasi Massal ASN Dicurigai Berkaitan dengan Bocornya Dokumen Perjalanan Menteri PU

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:42 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Paling Worth Buying di 2026, Anti Pegal dan Tetap Stylish

5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Paling Worth Buying di 2026, Anti Pegal dan Tetap Stylish

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:39 WIB

Roadmap AI Indonesia 2026-2029 Segera Rampung, WAICO Jadi Pintu Kolaborasi Global

Roadmap AI Indonesia 2026-2029 Segera Rampung, WAICO Jadi Pintu Kolaborasi Global

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:39 WIB

6 Shio yang Menarik Keberuntungan 18 Juli 2026, Semakin Dekat dengan Keberhasilan

6 Shio yang Menarik Keberuntungan 18 Juli 2026, Semakin Dekat dengan Keberhasilan

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35 WIB

Lampaui Colony, HOPE Jadi Film Tercepat Raih 1 Juta Penonton di 2026

Lampaui Colony, HOPE Jadi Film Tercepat Raih 1 Juta Penonton di 2026

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35 WIB

Waspada Skincare Palsu Berbahaya, Ini Ciri-Ciri Kelly Pearl Cream yang Asli

Waspada Skincare Palsu Berbahaya, Ini Ciri-Ciri Kelly Pearl Cream yang Asli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35 WIB

Iker Casillas Sebut Taktik Thomas Tuchel Bikin Inggris Jadi Pengecut di Piala Dunia 2026

Iker Casillas Sebut Taktik Thomas Tuchel Bikin Inggris Jadi Pengecut di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35 WIB

Avatar Aang Resmi Tayang Terbatas di Bioskop demi Lolos Kualifikasi Oscar

Avatar Aang Resmi Tayang Terbatas di Bioskop demi Lolos Kualifikasi Oscar

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:30 WIB

Escapism di Layar: Mengapa Konten Flexing Laku Keras di Media Sosial?

Escapism di Layar: Mengapa Konten Flexing Laku Keras di Media Sosial?

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:20 WIB

×