- KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono pada Kamis (15/1/2026) terkait kasus suap Bupati nonaktif Bekasi.
- Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari OTT 18 Desember 2025 yang menetapkan Bupati dan ayahnya sebagai tersangka.
- Penyidik juga memanggil tujuh pejabat Dinas SDA-BMBK Kabupaten Bekasi untuk mendalami aliran dana proyek tersebut.
Di antara mereka terdapat nama Bupati Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa.
Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat merupakan bagian dari transaksi suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Puncak dari proses penyelidikan awal terjadi pada 20 Desember 2025, ketika KPK secara resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara itu, seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Pemeriksaan Ono Surono sebagai saksi kini membuka babak baru untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang turut menikmati atau mengetahui aliran dana haram tersebut.