Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!

Vania Rossa | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 15 Januari 2026 | 13:06 WIB
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
Laras Faizati Bebas dari Penjara. (Suara.com/Muhammad Yasir)
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan vonis Laras Faizati Khairunnisa satu tahun pidana pengawasan pada 15 Januari 2026.
  • Laras dinyatakan bersalah atas penghasutan demonstrasi Agustus 2025, namun diperintahkan segera bebas dari tahanan.
  • Setelah putusan, Laras menyatakan keadilan belum sepenuhnya tegak sebab kritik kemanusiaan dipidana sementara oknum polisi bebas.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama satu tahun kepada terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa, pada Kamis (15/1/2026).

Dengan putusan itu, Laras diperintahkan segera dibebaskan dari tahanan, meski tetap dinyatakan bersalah dalam perkara penghasutan.

Usai sidang, Laras yang masih berada di ruang pengadilan langsung memeluk erat ibundanya. Tangis haru keluarga pecah, disambut sorak dan tepuk tangan para pendukung yang mengawal persidangan sejak pagi.

Dalam pernyataannya, Laras mengaku perasaannya campur aduk atas putusan tersebut.

“Perasaan aku fifty-fifty, karena saya divonis bersalah atas penghasutan tapi yang paling penting, pulang ke rumah. Akhirnya, saya bisa pulang ke rumah setelah tiga bulan saya ditahan,” kata Laras.

Meski bebas dari penjara, Laras menegaskan keadilan dalam perkara ini belum sepenuhnya terwujud.

“Walaupun saya hari ini pulang, tapi keadilan belum seutuhnya ditegakkan,” ujarnya.

Laras menilai seharusnya kritik, opini, dan ekspresi kemarahan atas nama kemanusiaan tidak dipidana.

“Seharusnya opini dan kritik dan ungkapan kemarahan atas nama kemanusiaan tidak dianggap bentuk kriminal,” ucapnya, disambut sorakan pendukung.

Ia juga menyinggung masih bebasnya anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan dengan rantis hingga tewas.

“Sementara semua oknum-oknum polisi yang melindas mereka bebas di luar sana,” kata Laras.

Laras menyampaikan apresiasi kepada keluarga, sahabat, dan publik yang mendukungnya selama proses hukum. Ia menyebut kekuatannya berasal dari keyakinan bahwa kasus ini bukan hanya tentang dirinya. Ia juga berharap putusan ini menjadi titik awal perbaikan demokrasi dan perluasan ruang berekspresi di Indonesia.

“Saya berjuang bukan hanya untuk diri saya sendiri, tapi untuk kaum muda, perempuan yang bersuara, dan masyarakat yang haus akan keadilan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas

4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 12:57 WIB

Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas

Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 12:48 WIB

Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun

Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 12:40 WIB

Terkini

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:02 WIB

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026,  Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:43 WIB

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:39 WIB

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:36 WIB

BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara

BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:36 WIB

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:05 WIB

Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel

Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:03 WIB