Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun

Vania Rossa | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:40 WIB
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
Sidang Vonis Laras Faizati. (Suara.com/Muhammad Yasir)
  • PN Jakarta Selatan pada 15 Januari 2026 membebaskan Laras dari tahanan dan menjatuhkan pidana pengawasan satu tahun.
  • Laras terbukti menghasut publik berdasarkan Pasal 161 KUHP lama, namun penjara dianggap tidak tepat diterapkan.
  • Hakim mempertimbangkan Laras pelaku pertama, kooperatif, muda, dan tidak ada tindakan kekerasan lanjutan yang konkret.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa, tidak menjalani hukuman penjara. Majelis hakim menjatuhkan pidana pengawasan selama satu tahun, sekaligus memerintahkan Laras segera dibebaskan dari tahanan, Kamis (15/1/2026).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang vonis yang berlangsung penuh ketegangan. Begitu amar putusan dibacakan, ruang sidang langsung riuh oleh sorak dan tepuk tangan pengunjung. Hakim sempat mengetuk palu untuk menenangkan suasana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut supaya melakukan tindak pidana” sebagaimana dakwaan alternatif keempat Pasal 161 ayat (1) KUHP lama. Namun, hakim menilai hukuman penjara tidak tepat diterapkan dalam perkara ini.

Menurut majelis, meskipun perbuatan Laras dinilai berbahaya karena dilakukan di tengah situasi masyarakat yang sedang marah, terdakwa tidak melakukan tindakan lanjutan yang lebih konkret seperti mengorganisir massa atau menggerakkan orang lain untuk melakukan kekerasan.

“Riwayat hidup dan kondisi sosial terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa memiliki potensi untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Pidana penjara justru berpotensi berdampak buruk bagi masa depannya,” kata hakim.

Atas dasar itu, majelis memilih pidana pengawasan dengan tujuan edukatif dan pembinaan, sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Hakim juga mempertimbangkan bahwa Laras merupakan pelaku pertama kali, bersikap kooperatif selama persidangan, masih muda, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Karena dijatuhi pidana pengawasan, majelis memerintahkan Laras dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Perintah tersebut kembali disambut sorakan dan tepuk tangan hadirin di ruang sidang.

Laras Faizati Bebas. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Laras Faizati Bebas. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Harapan Kebebasan Jelang Vonis

Putusan ini sejalan dengan harapan yang sebelumnya disampaikan Laras jelang sidang vonis. Beberapa jam sebelum sidang, Laras menyatakan berharap putusan hakim menjadi penanda bahwa hukum masih melindungi hak bersuara warga.

“Semoga hari ini kita mendengar kabar baik dan kabar Indonesia yang lebih baik lagi, dan doakan aku bisa bebas dan pulang hari ini,” ujar Laras kala itu.

Laras juga sempat menyebut vonis ini sangat berarti baginya karena digelar empat hari sebelum ulang tahunnya yang ke-27 pada 19 Januari. Ia berharap kebebasan bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga bagi perempuan lain yang mengalami kriminalisasi serupa.

Majelis hakim dalam putusannya juga menyinggung bahwa kritik terhadap institusi negara pada prinsipnya dilindungi hukum. Namun, hakim menegaskan bahwa ajakan membakar gedung pemerintah tidak dapat dikategorikan sebagai kritik atau opini publik, melainkan masuk dalam kategori hasutan melakukan tindak pidana.

Meski demikian, dengan mempertimbangkan tujuan pemidanaan, nilai keadilan, serta masa depan terdakwa, pengadilan memilih tidak menjebloskan Laras ke penjara.

Sidang vonis ini sekaligus menutup rangkaian panjang persidangan Laras Faizati, yang sejak awal menyedot perhatian publik dan dinilai sebagai ujian bagi batas kebebasan berekspresi di ruang digital Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?

Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:17 WIB

Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga

Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:15 WIB

Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini

Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 10:50 WIB

Terkini

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:02 WIB

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026,  Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:43 WIB

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:39 WIB

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:36 WIB

BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara

BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:36 WIB

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:05 WIB

Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel

Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:03 WIB