4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:57 WIB
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
Sidang Vonis Laras Faizati. (Suara.com/Muhammad Yasir)
baca 10 detik
  • Hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis (15/1/2026) menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Laras Faizati atas kasus penghasutan.
  • Vonis tersebut menetapkan pidana penjara tidak perlu dijalani dengan syarat masa percobaan satu tahun tanpa mengulangi tindak pidana.
  • Keputusan ini mempertimbangkan Laras tidak mengorganisir massa, potensi memperbaiki diri, dan semangat KUHP baru yang mengedepankan edukasi.

Suara.com - Gemuruh sorak sorai dan tepuk tangan membahana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Suasana tegang seketika pecah menjadi haru saat Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan mengetuk palu vonis untuk terdakwa kasus penghasutan, Laras Faizati.

Dalam putusan yang dinilai mengejutkan, Laras divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Namun, dalam tarikan napas yang sama, hakim memerintahkan ia langsung bebas dan tak perlu mendekam di balik jeruji besi.

Lantas apa alasan hakim menjatuhkan vonis itu?

Secara formal, majelis hakim menyatakan Laras Faizati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan melalui tulisan di muka umum.

"Menyatakan terdakwa Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut supaya melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjutnya, membuat suasana sidang sempat hening sejenak.

Namun, kalimat berikutnya menjadi titik balik yang mengubah segalanya. Hakim menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatannya selama satu tahun masa percobaan.

"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun," tegas hakim.

Puncaknya, perintah yang paling dinanti pun terucap, memicu luapan emosi pengunjung sidang.

baca juga

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata hakim yang diikuti ketukan palu dan sorak sorai.

Keriuhan ini bahkan membuat hakim harus menenangkan pengunjung. "Tadi saya bilang apa? Jangan kalau sependapat ribut, tidak sependapat ribut juga. Dengarkan saja dulu," ucapnya.

Alasan Kemanusiaan di Balik Palu Hakim

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim I Ketut Darpawan secara gamblang membeberkan alasan mengapa mereka tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dan memilih jalan yang lebih restoratif.

"Menurut majelis hakim, sekalipun perbuatan menghasut dilakukan dengan sengaja dan pada saat kondisi masyarakat sedang marah adalah perbuatan yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan ketertiban umum, namun majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal," jelas hakim.

Berikut adalah empat alasan kunci di balik putusan tersebut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas

Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 12:48 WIB

Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun

Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 12:40 WIB

Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?

Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:17 WIB

Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga

Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:15 WIB

Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini

Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 10:50 WIB

Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27

Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 06:57 WIB

Belajar dari Kasus Laras Faizati: Ketika Berekspresi Dipaksakan Diadili

Belajar dari Kasus Laras Faizati: Ketika Berekspresi Dipaksakan Diadili

Your Say | Senin, 12 Januari 2026 | 15:15 WIB

Terkini

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:54 WIB

×