Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati

Bangun Santoso

Kamis, 15 Januari 2026 | 14:25 WIB
Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati
Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). (Suara.com/Novian)
baca 10 detik
  • Aktivis Laras Faizati divonis bersalah PN Jakarta Selatan terkait demonstrasi Agustus 2025, dibebaskan 15 Januari 2026.
  • Laras didakwa jaksa melanggar UU ITE dan KUHP karena dugaan penyebaran informasi hasutan pasca penangkapan 1 September 2025.
  • Hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara percobaan satu tahun, memerintahkan Laras segera dikeluarkan dari tahanan.

Suara.com - Aktivis Laras Faizati akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani rangkaian persidangan panjang terkait aksi demonstrasi besar-besaran tahun 2025. Meski demikian, ia divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Kasus yang menyeret Laras Faizati atas dugaan penghasutan demo Agustus 2025 ini menjadi perhatian publik hingga puncaknya pada sidang putusan, Kamis (15/1/2026).

Berikut adalah fakta-fakta mendalam mengenai rangkaian sidang hingga pembebasan Laras Faizati:

1. Sosok Laras Faizati

Sebelum dikenal publik, Laras bekerja di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Ia sempat menjabat sebagai Attachment Officer pada Januari–Mei 2024 dan kemudian menjadi Communication Officer sejak September 2024.

Laras yang telah menyelesaikan pendidikan S2 juga memiliki pengalaman magang di berbagai lembaga internasional dan kedutaan besar pada bidang komunikasi dan media.

Meski akun Instagramnya memiliki lebih dari tiga ribu pengikut, story yang diunggah saat demonstrasi hanya ditonton puluhan orang. Unggahan tersebut kemudian membuat Laras ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan dan provokasi terkait pembakaran gedung Mabes Polri.

2. Dakwaan Jaksa Terhadap Laras

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 1 September 2025, tiga hari setelah mengunggah story yang dijadikan barang bukti, Laras menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 5 November 2025.

baca juga

Jaksa penuntut umum dari seksi keamanan negara mendakwa Laras dengan empat pasal alternatif. Dakwaan pertama terkait dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan unsur SARA, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Dakwaan kedua menyoroti dugaan perbuatan mengubah, mentransmisikan, atau merusak informasi atau dokumen elektronik tanpa hak, yang merujuk pada Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE.

Selain itu, Laras juga didakwa menghasut di muka umum agar melakukan tindak pidana atau melawan penguasa berdasarkan Pasal 160 KUHP, serta menyiarkan tulisan bermuatan hasutan agar diketahui publik sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP.

3. Laras Sebut Tuntutan Jaksa Tidak Adil

Menanggapi tuntutan satu tahun penjara pada akhir Desember 2025 lalu, Laras Faizati sempat memberikan pernyataan emosional kepada awak media. Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. Menurut Laras, dirinya hanya menyuarakan penderitaan rakyat akibat kebijakan pemerintah tahun 2025 yang dianggap mencekik. Ia berargumen bahwa memidanakan seorang aktivis karena kemarahan publik atas ketimpangan sosial adalah upaya untuk membunuh demokrasi dan membungkam suara-suara kritis yang masih tersisa.

4. Vonis Hakim: 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada 15 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan saat membacakan amar putusan.

Majelis Hakim menilai Laras terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 161 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, hukuman penjara tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan terdakwa menjalani masa pengawasan selama satu tahun. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

5. Detik-detik Kebebasan Bersyarat dari Tahanan

Segera setelah vonis dibacakan, Laras Faizati dinyatakan bisa langsung meninggalkan tahanan. Keputusan ini disambut isak tangis haru dari keluarga dan rekan-rekan aktivis yang memenuhi ruang sidang.

Status bebas bersyarat ini memungkinkan Laras kembali ke tengah masyarakat, namun ia tetap berada di bawah pengawasan hukum. Meski tidak sepenuhnya bebas murni, hasil ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi tim pembela karena berhasil menghindarkan Laras dari hukuman fisik di balik jeruji besi. (Dinda Pramesti K)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati

Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 14:03 WIB

Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!

Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:06 WIB

4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas

4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 12:57 WIB

Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas

Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 12:48 WIB

Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun

Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 12:40 WIB

Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?

Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:17 WIB

Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga

Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:15 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×