Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati

Bangun Santoso

Kamis, 15 Januari 2026 | 14:03 WIB
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
Pendukung Laras Faizati protes vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). (Suara.com/Tsabita Aulia)
  • PN Jakarta Selatan memvonis Laras Faizati kasus penghasutan demonstrasi Agustus 2025 dengan pidana pengawasan pada Kamis, 15 Januari 2026.
  • Awalnya pendukung haru karena mengira Laras divonis bebas, namun berubah marah mendengar status pidana pengawasan.
  • Laras Faizati menyatakan kebahagiaannya dapat pulang ke rumah setelah menjalani masa penahanan selama lima bulan.

Suara.com - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang semula hening mencekam mendadak pecah oleh tangis haru pada Kamis siang (15/1/2026). Suasana emosional ini menyusul pembacaan putusan terhadap Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi besar Agustus 2025 silam.

Isak tangis langsung menyeruak begitu Majelis Hakim membacakan putusan. Di luar ruang sidang, puluhan pendukung Laras Faizati yang telah setia menunggu tampak saling berpelukan, merayakan apa yang mereka kira sebagai akhir dari masa penahanan Laras.

Namun, euforia tersebut hanya bertahan sekejap. Senyum kemenangan pendukung seketika sirna saat Majelis Hakim menjelaskan secara rinci bahwa Laras Faizati tidak divonis bebas keseluruhan, melainkan dijatuhi "pidana pengawasan".

Dari Haru Menjadi Amarah

Mendengar penjelasan tersebut, riuh kegembiraan di area pengadilan berubah drastis menjadi gelombang kemarahan.

Para pendukung yang tidak terima dengan status hukum Laras mulai menyuarakan protes keras. Mereka menilai Laras seharusnya dinyatakan tidak bersalah sepenuhnya tanpa embel-embel pengawasan.

"Laras tidak bersalah! Laras berhak bebas murni! Jangan kebiri keadilan!" teriak para massa pendukung yang memadati selasar pengadilan.

Simbol Perlawanan dan Duka Demokrasi

Pendukung Laras Faizati protes vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). (Suara.com/Tsabita Aulia)
Pendukung Laras Faizati protes vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). (Suara.com/Tsabita Aulia)

Setelah sidang resmi ditutup, berbagai atribut dukungan terpampang jelas di area pengadilan.

Sebuah spanduk besar tampak mencolok dengan pesan pemberdayaan: "Laras Faizati Menang, Perempuan Menang, Keadilan Menang." Spanduk ini menggambarkan sosok Laras sebagai representasi perjuangan hak-hak perempuan di ranah hukum.

Namun, kontras dengan pesan kemenangan tersebut, sebuah poster bernada duka juga terlihat terikat erat di pagar Selasar pengadilan.

Poster tersebut bertuliskan kritik tajam terhadap kondisi politik hukum saat ini: "Turut Berduka Cita atas Meninggalnya Demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (Sehubungan dengan divonisnya Laras Faizati)."

Menutup rangkaian persidangan, Laras, mengucapkan rasa bahagianya didepan keluarga dan para pendukungnya bahwa dirinya bisa merasakan pulang ke rumah kembali setelah 5 bulan lamanya.

"Akhirnya saya bisa pulang ke rumah setelah 5 bulan lamanya," ucapnya. (Tsabita Aulia)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!

Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:06 WIB

4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas

4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 12:57 WIB

Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas

Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 12:48 WIB

Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun

Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 12:40 WIB

Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?

Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:17 WIB

Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga

Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:15 WIB

Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini

Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 10:50 WIB

Terkini

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:00 WIB

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:42 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:38 WIB

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:30 WIB

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:10 WIB

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:00 WIB

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:35 WIB

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:25 WIB

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB