KPK Bantah Lindungi Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 15 Januari 2026 | 15:28 WIB
KPK Bantah Lindungi Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK bantah melindungi pemilik Maktour dalam kasus korupsi kuota haji.
  • Kasus ini terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang tidak proporsional.
  • Mantan Menag Yaqut dan staf khususnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah tudingan bahwa pihaknya melindungi pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.

Bantahan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pertanyaan mengapa Fuad belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal ia termasuk pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri.

“Tidak ada (perlindungan untuk Fuad). Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Meskipun baru mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang menjadi tersangka, Budi menegaskan bahwa peluang penetapan tersangka lain masih terbuka.

"Penyidikan perkara ini masih akan terus bergulir," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, Fuad diduga berperan dalam melobi pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

Modus Korupsi Kuota Haji Tambahan

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah menjelaskan konstruksi perkara ini. Kasus bermula dari 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi untuk tahun 2024.

Menurut UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan demikian, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Baca Juga: Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan

"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai aturan. Kuota tambahan itu dibagi dua: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Ini menjadi 50-50, menyalahi aturan yang ada," ungkap Asep.

Perubahan komposisi ini diduga menguntungkan sejumlah pihak, terutama agen perjalanan haji khusus, dan menjadi dasar perbuatan melawan hukum yang kini diusut KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI