KPK Bantah Lindungi Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 15 Januari 2026 | 15:28 WIB
KPK Bantah Lindungi Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
  • KPK bantah melindungi pemilik Maktour dalam kasus korupsi kuota haji.
  • Kasus ini terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang tidak proporsional.
  • Mantan Menag Yaqut dan staf khususnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah tudingan bahwa pihaknya melindungi pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.

Bantahan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pertanyaan mengapa Fuad belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal ia termasuk pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri.

“Tidak ada (perlindungan untuk Fuad). Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Meskipun baru mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang menjadi tersangka, Budi menegaskan bahwa peluang penetapan tersangka lain masih terbuka.

"Penyidikan perkara ini masih akan terus bergulir," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, Fuad diduga berperan dalam melobi pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

Modus Korupsi Kuota Haji Tambahan

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah menjelaskan konstruksi perkara ini. Kasus bermula dari 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi untuk tahun 2024.

Menurut UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan demikian, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai aturan. Kuota tambahan itu dibagi dua: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Ini menjadi 50-50, menyalahi aturan yang ada," ungkap Asep.

Perubahan komposisi ini diduga menguntungkan sejumlah pihak, terutama agen perjalanan haji khusus, dan menjadi dasar perbuatan melawan hukum yang kini diusut KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan

Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 14:19 WIB

KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar

KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:48 WIB

Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset

Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:19 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB