KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 13:48 WIB
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru pemerasan TKA terkait RPTKA.
  • Heri diduga menerima uang setidaknya Rp12 miliar selama menjabat berbagai posisi di Kemnaker hingga 2025.
  • Penerimaan uang tersebut diperoleh dari agen pengurus izin RPTKA dan diduga pola pungutan ini sudah lama terjadi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan eks Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto menerima uang hingga Rp12 miliar terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Dugaan penerimaan ini menjadi alasan yang membuat dia ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.

“Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Menurut Budi, penerimaan uang itu diduga dilakukan Heri sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA periode 2010-2015, Dirjen Binapenta periode 2015-2017, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018, hingga Fungsional Utama 2018-2023.

“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang,” tegas Budi.

Dia menjelaskan penerimaan uang itu diduga didapat Heri dari agen yang mengurus izin RPTKA.

“Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini. Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” tandas Budi.

Sekadar informasi, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.

"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga: KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

Budi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Heri tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Oktober 2025 ini.

Meski begitu, Budi belum menjelaskan lebih rinci soal peranan Heri dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Para tersangka tersebut ialah PPTKA Kemenaker pada tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (GW); serta Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019-2024 sekaligus verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe (PCW).

Selain itu, ditetapkan pula sebagai tersangka Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Jamal Shodigin (JS); serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018-2025 Alfa Eshad (AE).

Adapun tersangka lainnya ialah Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono (SH); Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto (HYT); Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019 Wisnu Pramono (WP); dan Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA).

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI