Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Sabtu, 29 November 2025 | 16:05 WIB
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
Anggota BKSAP DPR, Irine Yusiana Roba Putri. (Dok: DPR)
  • Anggota Komisi V DPR mengecam pemerkosaan penumpang oleh pengemudi taksi online menuju Bandara Soetta pada 23 November.
  • Irine mendorong aparat menjerat pelaku dengan UU TPKS untuk perlindungan maksimal korban dan penegakan hukum tegas.
  • Diperlukan percepatan regulasi transportasi daring, termasuk pengawasan ketat platform terkait verifikasi pengemudi dan fitur keamanan.

Suara.com - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, mengecam keras aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online terhadap penumpangnya yang hendak menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Ia pun mendorong agar aparat penegak hukum tidak hanya menjerat pelaku dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), melainkan juga dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kita sudah punya instrumen khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual,” kata Irine kepada wartawan, Sabtu (29/11/2025).

"Saya mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS agar perlindungan bagi korban lebih maksimal, dan semakin membuat pelaku jera," katanya menambahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa memilukan ini menimpa seorang wanita berinisial NG (30) saat melakukan perjalanan dari Depok, Jawa Barat, menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (23/11) dini hari.

Pelaku berinisial FG (49) diketahui sempat mengancam korban menggunakan benda diduga senjata api sebelum melakukan pemerkosaan.

Saat ini polisi telah menetapkan FG sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 285 dan 351 KUHP. Namun, menurut Irine, penerapan UU TPKS sangat krusial karena undang-undang tersebut menawarkan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi korban.

“UU TPKS memberikan perlindungan komprehensif bagi korban perkosaan dengan menjamin hak atas perlindungan hukum (termasuk intimidasi lanjutan dari pelaku), pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan ekonomi, serta keadilan dalam proses hukum,” terangnya.

"Undang-undang ini menggeser perspektif penanganan kekerasan seksual agar berfokus pada korban dan memperluas definisi kekerasan seksual yang sebelumnya terbatas,” sambungnya.

Irine menegaskan bahwa pemerkosaan bukanlah kejahatan ringan, terlebih korban saat ini dilaporkan mengalami trauma mendalam dan luka fisik. Oleh karena itu, ia meminta negara hadir memberikan pendampingan penuh, baik secara hukum maupun psikologis.

"Apalagi korban mengalami trauma dan luka fisik. Negara harus hadir melindungi korban kekerasan seksual. Setiap perempuan berhak mendapat perlindungan. Tidak boleh ada toleransi atas tindakan kekerasan seksual. Negara wajib memberi bantuan pada korban,” ungkapnya.

Dorong Regulasi dan Pengawasan Ketat

Selain menyoroti aspek penegakan hukum terhadap pelaku, Irine juga menekankan pentingnya percepatan penyusunan regulasi untuk mencegah kejadian serupa. Ia menyinggung RUU Transportasi Online yang telah masuk dalam perubahan Prolegnas 2025–2026.

Irine menilai kasus ini menyoroti celah keamanan yang serius dalam sistem transportasi daring.

"Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal individual, melainkan irisan serius antara keamanan publik, perlindungan pengguna aplikasi transportasi online, dan regulasi yang belum memadai," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koalisi Sipil Desak Menag Minta Maaf Soal Pernyataan Kekerasan Seksual di Ponpes Terlalu Dibesarkan

Koalisi Sipil Desak Menag Minta Maaf Soal Pernyataan Kekerasan Seksual di Ponpes Terlalu Dibesarkan

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 17:15 WIB

Wamen Hukum Dorong Revisi UU TPPO, Korban Bakal Dapat Ganti Rugi dari Pelaku?

Wamen Hukum Dorong Revisi UU TPPO, Korban Bakal Dapat Ganti Rugi dari Pelaku?

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 14:25 WIB

NasDem Desak Pelaku Cabul di Unsoed Dijerat UU TPKS: Mau Dia Guru Besar Gak Ngaruh di Mata Hukum!

NasDem Desak Pelaku Cabul di Unsoed Dijerat UU TPKS: Mau Dia Guru Besar Gak Ngaruh di Mata Hukum!

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 16:39 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Unsoed, Ketua Komisi XIII DPR Desak Gunakan UU TPKS

Kasus Kekerasan Seksual di Unsoed, Ketua Komisi XIII DPR Desak Gunakan UU TPKS

News | Minggu, 27 Juli 2025 | 21:19 WIB

Terkini

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:50 WIB

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:43 WIB