Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 15 Januari 2026 | 17:10 WIB
Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara
Mural 'Prasasti Tragedi Trisakti dan Mei 1998' di Jalan Pemuda Jakarta. [suara.com/ Adrian Mahakam]
Baca 10 detik
  • Sri Palupi, eks anggota TGPF Mei 1998, bersaksi penderitaan korban pemerkosaan berlanjut dengan adanya teror.
  • Korban kekerasan seksual 1998 diancam serta dilarang melapor kepada pihak berwenang maupun HAM oleh pihak tertentu.
  • Investigasi TGPF menemukan rumah sakit dipaksa membungkam data penanganan korban kekerasan seksual pasca kerusuhan.

Suara.com - Mantan Anggota Tim Asistensi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998, Sri Palupi, mengungkap bahwa penderitaan korban pemerkosaan dalam kerusuhan Mei 1998 tidak berhenti setelah peristiwa kekerasan seksual terjadi.

Dalam kesaksiannya di sidang gugatan atas pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (14/1), Sri menyebut korban justru menghadapi teror lanjutan yang membuat mereka takut melapor.

“Ketika korban pasca terjadi perkosaan, mereka masih mengalami penderitaan lagi, yaitu teror,” ujar Sri.

Ia menyebut para korban dilarang melaporkan kasusnya, bahkan mendapat ancaman agar tidak mengadu ke lembaga hak asasi manusia.

Sri juga menjelaskan, tim relawan yang pertama kali mengangkat kasus pemerkosaan Mei 1998 pun langsung mendapat teror hanya dalam hitungan menit setelah laporan muncul.

“Begitu ada yang melaporkan atau mengadu, selang beberapa menit mereka sudah menerima teror,” katanya.

Tak hanya itu, pernyataan pejabat negara pada masa itu juga dinilai memperparah ketakutan korban. Ancaman akan menindak pihak yang menyebut adanya pemerkosaan selama kerusuhan Mei 1998 membuat korban semakin bungkam.

“Pernyataan seperti ‘perkosaan itu bohong’ atau ‘siapa yang mengatakan ada perkosaan akan ditindak’ itu bagi korban adalah ancaman,” ujar Sri.

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. (Ist)

Sri juga mengungkap fakta lain dari hasil investigasi TGPF, yakni adanya pembungkaman terhadap rumah sakit yang menangani korban kekerasan seksual.

Baca Juga: DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...

“Rumah sakit dipaksa untuk tidak boleh bicara atau memberikan data tentang korban perkosaan yang mereka tangani,” katanya.

Situasi tersebut, menurut Sri, membuat korban nyaris mustahil mendapatkan pertolongan maupun keadilan, karena seluruh jalur pelaporan dibungkam sejak awal.

“Dalam situasi seperti itu, sangat sulit bagi para korban untuk melaporkan kasusnya kepada pihak mana pun,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI