- Penyidikan dugaan korupsi proyek kelistrikan Bengkulu berlanjut dengan penggeledahan di tiga lokasi strategis.
- Penggeledahan fokus pada dugaan korupsi penggantian sistem AVR PLTA Musi tahun anggaran 2022–2023.
- Penyidik mengamankan dokumen terkait proses pengadaan yang diduga terjadi mark up kerugian negara.
Suara.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kelistrikan di Provinsi Bengkulu terus bergulir. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Unit Bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Ujan Mas. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penggantian sistem Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi di Kabupaten Kepahiang, yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu pada perusahaan kelistrikan Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023.
"Perkaranya sudah naik ke penyidikan. Ada tiga tempat yang dilakukan penggeledahan berkaitan dengan perkara yang ditangani," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Pola Martua Siregar di Kota Bengkulu, seperti dikutip dari Antara, Kamis.
Selain Kantor PLTA Musi di Kabupaten Kepahiang, tim penyidik juga menyasar dua lokasi lain di luar Provinsi Bengkulu, yakni di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, serta di Jakarta. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan proses pengadaan proyek.
"Sejauh ini ada sejumlah dokumen penting diamankan. Berkaitan kerugian negara belum bisa disampaikan, perbuatan melawan hukumnya berkaitan dengan proses pengadaan yang diduga mark up," sebut dia.
Pola menambahkan, sebelum status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik Kejati Bengkulu telah lebih dulu memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan bahan keterangan awal. Pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek penggantian sistem kelistrikan tersebut.