Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 16 Januari 2026 | 11:30 WIB
Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini
Ilustrasi Gedung Komisi Yudisial. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Komisi Yudisial menanggapi aspirasi hakim ad hoc yang tunjangan mereka tidak naik sejak 2013, menganggap kesejahteraan penting bagi integritas peradilan.
  • Hakim ad hoc hanya menerima uang kehormatan dan tidak memiliki hak tunjangan seperti hakim karier, diperparah terbitnya PP Nomor 42 Tahun 2025.
  • KY berjanji mengawal aspirasi peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc yang juga telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI.

Sebagai mantan ketua pengadilan tinggi, Willem juga meyakinkan bahwa Mahkamah Agung (MA) tidak tinggal diam. Ia menyebut pimpinan MA bersama pemerintah saat ini tengah membahas usulan penyesuaian hak keuangan bagi para hakim ad hoc.

"Saya paham keresahan dan aspirasi teman-teman hakim ad hoc. Namun, ada terkendala dengan ketentuan yang mengatur, sementara ketentuan tunjangan hakim karier tercantum secara jelas dalam PP dan peraturan di bawahnya. Oleh karena itu, saya sarankan untuk memperjuangkan aspirasi ini hingga berbentuk peraturan resmi," ucapnya.

Perjuangan FSHA tidak hanya berhenti di KY. Sehari sebelumnya, pada Rabu (14/1), mereka telah mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI untuk membahas isu ketimpangan yang sama.

Mahkamah Agung pun dalam konferensi pers pada Kamis (8/1) telah menyatakan bahwa proses pengupayaan penyesuaian tunjangan hakim ad hoc sedang digodok bersama pemerintah.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI