Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 16 Januari 2026 | 11:30 WIB
Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini
Ilustrasi Gedung Komisi Yudisial. [Suara.com]
  • Komisi Yudisial menanggapi aspirasi hakim ad hoc yang tunjangan mereka tidak naik sejak 2013, menganggap kesejahteraan penting bagi integritas peradilan.
  • Hakim ad hoc hanya menerima uang kehormatan dan tidak memiliki hak tunjangan seperti hakim karier, diperparah terbitnya PP Nomor 42 Tahun 2025.
  • KY berjanji mengawal aspirasi peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc yang juga telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI.

Suara.com - Sebuah ironi terjadi di balik palu keadilan Indonesia. Saat para hakim dituntut menjaga integritas dan independensi, kesejahteraan sebagian dari mereka justru terabaikan selama lebih dari satu dekade.

Komisi Yudisial (KY) kini turun tangan merespons kegelisahan para hakim ad hoc yang tunjangannya tak kunjung naik selama 13 tahun terakhir.

Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam, mengingat kesejahteraan dianggap sebagai salah satu pilar utama untuk menjaga marwah peradilan dari potensi pelanggaran etik.

KY pun menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi ini demi terwujudnya keadilan bagi para wakil tuhan itu sendiri.

"Kesejahteraan merupakan fondasi independensi dan integritas peradilan. Oleh karena itu, KY terus mengupayakan adanya peningkatan kesejahteraan hakim yang berkeadilan,” kata anggota KY sekaligus Juru Bicara Anita Kadir saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/1/2025).

Menurut Anita, upaya ini bukan sekadar menaikkan angka, melainkan investasi untuk meningkatkan kinerja dan membentengi para hakim dari godaan yang dapat mencederai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Gelombang aspirasi ini mencapai puncaknya saat Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia menyambangi Gedung KY di Jakarta pada Kamis (15/1).

Dalam audiensi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, terungkap fakta bahwa hak keuangan hakim ad hoc masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 dan belum pernah direvisi.

"KY menghargai dan menghormati langkah FSHA dalam menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kesejahteraan hakim ad hoc. Tentunya langkah itu harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ucap Desmihardi dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir Antara.

Jurang Ketimpangan yang Semakin Dalam

Keresahan para hakim ad hoc semakin menjadi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang menaikkan tunjangan bagi hakim karier. Regulasi baru ini dianggap mempertajam jurang ketimpangan dan rasa ketidakadilan yang sudah lama mereka pendam.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan FSHA membeberkan fakta miris. Selama ini, hakim ad hoc hanya menerima tunjangan berupa uang kehormatan.

Mereka tidak mendapatkan hak-hak fundamental lainnya seperti gaji pokok, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan berbagai tunjangan lain yang diterima oleh hakim karier.

Menanggapi hal ini, Desmihardi menegaskan bahwa KY, sesuai dengan wewenang dan tugasnya untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim, berkomitmen penuh untuk mengawal aspirasi tersebut hingga membuahkan hasil.

Di sisi lain, anggota KY F. Willem Saija, yang turut hadir dalam pertemuan, mengaku sangat memahami keresahan tersebut. Namun, ia berpesan agar penyampaian aspirasi tidak sampai mengganggu jalannya persidangan, demi menjaga pelayanan terhadap para pencari keadilan.

Sebagai mantan ketua pengadilan tinggi, Willem juga meyakinkan bahwa Mahkamah Agung (MA) tidak tinggal diam. Ia menyebut pimpinan MA bersama pemerintah saat ini tengah membahas usulan penyesuaian hak keuangan bagi para hakim ad hoc.

"Saya paham keresahan dan aspirasi teman-teman hakim ad hoc. Namun, ada terkendala dengan ketentuan yang mengatur, sementara ketentuan tunjangan hakim karier tercantum secara jelas dalam PP dan peraturan di bawahnya. Oleh karena itu, saya sarankan untuk memperjuangkan aspirasi ini hingga berbentuk peraturan resmi," ucapnya.

Perjuangan FSHA tidak hanya berhenti di KY. Sehari sebelumnya, pada Rabu (14/1), mereka telah mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI untuk membahas isu ketimpangan yang sama.

Mahkamah Agung pun dalam konferensi pers pada Kamis (8/1) telah menyatakan bahwa proses pengupayaan penyesuaian tunjangan hakim ad hoc sedang digodok bersama pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Nasional, Siapa Mereka dan Kenapa Gajinya Beda Jauh?

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Nasional, Siapa Mereka dan Kenapa Gajinya Beda Jauh?

Liks | Jum'at, 16 Januari 2026 | 08:50 WIB

Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan

Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 16:07 WIB

Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang

Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 19:29 WIB

Sentilan Keras Peter Gontha: Buat Apa Ada KY Jika Hakim 'Bermasalah' Adili Nadiem?

Sentilan Keras Peter Gontha: Buat Apa Ada KY Jika Hakim 'Bermasalah' Adili Nadiem?

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 15:30 WIB

Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan

Gaji Pokok Nol Rupiah, Hakim Ad Hoc Curhat Pilu: Meninggal Dunia Pun Harus Urunan

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 15:14 WIB

Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?

Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 08:09 WIB

Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari

Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 20:54 WIB

Terkini

Xi Jinping Blak-blakan Soal Ancaman Perang AS-China Trump Diam 1000 Bahasa

Xi Jinping Blak-blakan Soal Ancaman Perang AS-China Trump Diam 1000 Bahasa

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:18 WIB

Amerika Siap-siap Macet Parah di Piala Dunia 2026 karena Ini

Amerika Siap-siap Macet Parah di Piala Dunia 2026 karena Ini

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:10 WIB

Tak Cukup Minta Maaf usai Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember Harus Diberi Sanksi

Tak Cukup Minta Maaf usai Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember Harus Diberi Sanksi

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:10 WIB

Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu

Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:00 WIB

Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat

Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:55 WIB

Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub

Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:46 WIB

LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral

LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:46 WIB

Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok

Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:35 WIB

Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang

Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:28 WIB

Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini

Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:51 WIB