Lawan Pramono dan KDM, KSPI Bakal Ajukan Gugatan Kebijakan Upah Jakarta dan Jawa Barat ke PTUN

Senin, 19 Januari 2026 | 10:13 WIB
Lawan Pramono dan KDM, KSPI Bakal Ajukan Gugatan Kebijakan Upah Jakarta dan Jawa Barat ke PTUN
Presiden KSPI, Said Iqbal (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • KSPI akan menggugat kebijakan upah Jakarta dan Jawa Barat ke PTUN karena ketidakpuasan penetapan upah minimum tahun 2026.
  • Gugatan akan diajukan Selasa atau Rabu jika tidak ada tanggapan atas surat keberatan kepada Gubernur Jakarta dan Jawa Barat.
  • Buruh menuntut revisi UMP Jakarta dan pengembalian UMSK Jawa Barat sesuai rekomendasi dewan pengupahan daerah.

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal melakukan gugatan kebijakan upah Jakarta dan Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan ini dilakukan buntut kaum buruh yang belum puas dengan besaran upah yang telah ditetapkan.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, laporan bakal dilakukan jika pihaknya tidak kunjung mendapatkan jawaban dari surat keberatan yang telah dilayangkan kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Kemungkinan hari Selasa atau Rabu,” kata Said Iqbal, kepada Suara.com, melalui sambungan telepon, Senin (19/1/2026).

Dalam prosedur pengajuan gugatan PTUN, harus terlebih dahulu mengajukan keberatan.

Said Iqbal sebelumnya meminta Pramono Anung untuk merevisi UMP 2026 untuk wilayah Jakarta.

Pemprov DKI, sebelumnya menetapkan UMP Jakarta senilai Rp5.729.876, dari sebelumnya yang diangka Rp5.067.381.

Namun, kaum buruh meminta agar kenaikan upah di angka Rp5.890.000 karena sesuai dengan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) versi buruh.

Sementara, buruh memprotes kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM karena merevisi dan menghilangkan beberapa rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026, yang dinilai melangyang peraturan dan menciptakan ketimpangan upah.

Baca Juga: Buruh Kembali Demo Besok: Dari Masalah Upah, Tolak Pilkada via DPRD Hingga Copot Wamenaker

KSPI menuntut agar KDM mengembalikan nilai UMSK di 19 Kabupaten/Kota di Jawa Barat sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI